Sidimpuanpos.com – Operasional enam dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, untuk sementara dihentikan, (9/3/2026)
Penghentian tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap pelaksanaan program di sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 yang dikirim kepada kepala SPPG di wilayah Sumatera Utara.
Baca Juga : Mudik Lebih Awal, Jalinsum Mandailing Natal Mulai Macet
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa beberapa dapur SPPG belum melengkapi persyaratan dasar terkait higiene dan sanitasi. Di antaranya belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan serta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah beroperasi lebih dari satu bulan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Dr. Harjito B., S.STP., M.Si, menyatakan penghentian ini bersifat sementara sampai seluruh ketentuan dipenuhi.
“Operasional SPPG dihentikan sementara sampai dilakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” ujarnya.
Adapun enam dapur SPPG di Mandailing Natal yang terdampak kebijakan tersebut yakni:
- SPPG Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi
- SPPG Purba Baru 2, Kecamatan Lembah Sorik Marapi
- SPPG Purba Baru 3, Kecamatan Lembah Sorik Marapi
- SPPG Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara
- SPPG Sibaruang, Kecamatan Siabu
- SPPG Sidang Laya Kotanopan 2
Koordinator wilayah SPPG Mandailing Natal, dr. Doni Damara, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penghentian sementara tersebut.
“Iya, benar. Untuk sementara ada enam SPPG yang operasionalnya dihentikan,” katanya.
Lihat Juga : Antusias Warga Berburu Baju Lebaran di Plaza Anugerah Padangsidimpuan
Menurutnya, dapur yang terdampak dapat kembali menjalankan aktivitas setelah melengkapi dokumen serta fasilitas sanitasi yang dipersyaratkan.
Setelah proses pendaftaran SLHS dan pembangunan IPAL selesai, pengelola dapur diwajibkan melaporkan bukti pemenuhan syarat tersebut kepada Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN agar penghentian operasional dapat dicabut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh dapur program makan bergizi gratis memenuhi standar kebersihan dan pengelolaan limbah sehingga aman bagi masyarakat.(SW)


