Sidimpuanpos.com – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menerbitkan Surat Edaran Nomor 700.1.2.3/2047/2026 tertanggal 10 Maret 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Surat edaran tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam mencegah konflik kepentingan, meningkatkan transparansi, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Sulaiman Harahap, saat menjadi narasumber pada Webinar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut Sesi II Tahun 2026 bertema Sucikan Hati Teguhkan Integritas, Tolak Gratifikasi. Kegiatan tersebut digelar secara daring dari Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Sumut, Senin (16/3/2026).
Baca Juga : Pemko Padangsidimpuan Dukung Penuh Operasi Ketupat Toba 2026
” Pemberantasan korupsi harus dimulai dari pembangunan kesadaran batin, dari kejujuran dalam diri kita masing-masing, ” ucapnya.
Sulaiman menegaskan, pemahaman mengenai gratifikasi harus menjadi pengetahuan dasar bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk batasan gratifikasi, kewajiban pelaporan, serta mekanisme pengendaliannya.
Menurutnya, webinar tersebut tidak hanya menjadi agenda pembinaan aparatur, tetapi juga sarana memperkuat kesadaran dan karakter birokrasi yang berintegritas. Ia juga mengajak seluruh peserta mengikuti kegiatan secara aktif dan terbuka agar pemahaman terkait pencegahan gratifikasi semakin meningkat.
” Setiap aparatur harus berani menolak gratifikasi, bekerja sesuai regulasi, menjaga profesionalitas dan akuntabilitas, serta memastikan setiap keputusan birokrasi dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum, ” ujarnya.
Baca Juga : Jelang Lebaran, Pasar Tradisional Hutatonga Diserbu Warga, Los Pakaian Jadi Primadona
Sementara itu, Widyaiswara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Manoto Togatorop, yang turut menjadi pembicara menjelaskan dua agenda utama dalam kegiatan tersebut, yakni konsep integritas dan pengendalian gratifikasi.
Ia menyebut integritas dapat dijaga melalui berbagai langkah, seperti memproteksi diri, membangun reputasi, menegakkan nilai integritas dalam tim, terus memperbaiki diri, mengedukasi tim dan keluarga terkait media sosial, serta memperkuat pola konsumsi dan investasi yang sehat serta kepemimpinan 360 derajat.
” Gratifikasi ada dua jenis. Pertama, gratifikasi yang wajib dilaporkan dan kedua, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, ” pungkasnya.
Baca Juga : Program MBG Dipantau Ketat, Wali Kota Pimpin Rapat Evaluasi
Webinar tersebut juga diisi dengan sesi diskusi yang diikuti ribuan ASN dari 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.(Ali)


