Selasa, Oktober 13, 2026

Polisi Ringkus 3 Pelaku Curanmor di Padangsidimpuan

Must Read

Sidimpuanpos.com – Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan sukses mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya, pada Selasa (21/4/2026).

Ketiga tersangka berinisial DIS (20), ID (19), dan RS alias Jos (25). Diketahui, RS merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2021.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kamis (23/4/2026), pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa bernama Afdan Fikri (21). Ia melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street miliknya pada Selasa malam, 14 April 2026, sekitar pukul 22.20 WIB.

Baca Juga : Rakor Kantah-Kemenag Fokus Kepastian Hukum Tanah Wakaf

Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Teuku Umar Gang Saroha, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah kos temannya. Namun ketika hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak lagi berada di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan segera melapor ke Polres Padangsidimpuan.

Dari hasil penyelidikan serta keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada 21 April 2026, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan dua tersangka di sebuah rumah kos di kawasan Ujung Padang.

Tim kemudian bergerak dan berhasil menangkap DIS dan ID. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan pelaku lain, yakni RS alias Jos.

Pengembangan pun dilakukan hingga akhirnya RS berhasil diringkus di Jalan Alboin Hutabarat. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ban sepeda motor.

Para pelaku diketahui telah merencanakan aksi pencurian tersebut sebelumnya. Dalam menjalankan aksinya, DIS dan ID bertugas sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor dengan cara didorong dari lokasi parkir, sementara RS menunggu di depan gang dan membantu melarikan kendaraan.

Lihat Juga : Dalam Tata Kelola Keuangan di Sumut, Kota Tanjung Balai Paling Sangat Bagus

Sepeda motor hasil curian kemudian dibongkar dan dijual secara terpisah di sejumlah lokasi.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa saat ini ketiga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Kasat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat memarkirkan kendaraan, guna menghindari tindak kejahatan serupa.(Pan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Program GERGAJI Polres Padangsidimpuan, Personel Perkuat Rohani Lewat Mengaji Bersama

Sidimpuanpos.com, PADANGSIDIMPUAN – Di tengah kesibukan melayani dan mengayomi masyarakat, personel Polres Padangsidimpuan terus memperkuat pembinaan rohani melalui program...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This