Kamis, Oktober 15, 2026

Sumut Resmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan

Must Read

sidimpuanpos.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan langkah besar dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.

Sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Sumatera Utara resmi diluncurkan pada Rabu (10/6/2026).

Acara peresmian yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara ini dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes.

Baca Juga : Wek IV Bergerak, Warga dan Polisi Bersatu Lawan Narkoba

Peresmian ribuan Posbankum ini dilakukan secara langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, bersama Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.

Jumlah Posbankum yang diluncurkan ini disesuaikan secara presisi dengan total jumlah desa dan kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Kehadiran Posbankum ini diharapkan mampu menjadi solusi nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan warga kurang mampu, dalam mendapatkan layanan bantuan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau tanpa harus melewati prosedur yang rumit.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumut Bobby Nasution meyakini bahwa pemerataan Posbankum hingga 100 persen di wilayah Sumut akan memotong jarak dan birokrasi bagi warga yang mencari keadilan.

​”Kami yakin setelah Posbankum 100 persen hadir di Sumut, masyarakat desa dan kota tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh untuk mendapat bantuan hukum, tidak perlu lagi melalui jalur yang kompleks untuk mendapatkan keadilan,” ujar Bobby Nasution.

Lebih lanjut, Bobby mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Posbankum di Sumatera Utara telah berhasil memfasilitasi penyelesaian sebanyak 408 kasus hukum.

Ia berharap permasalahan hukum di tengah masyarakat ke depannya dapat diselesaikan di tingkat bawah melalui mekanisme mediasi dan pendampingan, sehingga tidak perlu berlanjut ke meja hijau (proses persidangan).

Lihat Juga : Dukung Deteksi Dini Kanker, TP PKK Madina Gelar Cek Kesehatan dan IVA Test Gratis di Muarasipongi

Selain itu, Gubernur Sumut juga mendorong adanya sinergi yang kuat antara Posbankum dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas oleh Pemprov Sumut.

Bobby meminta kepada seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Utara untuk memperkuat implementasi pendekatan keadilan restoratif ini di daerahnya masing-masing demi menciptakan harmoni di masyarakat.(Dani)

Sumber : Pemko Padangsidimpuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This