Selasa, Oktober 13, 2026

Pembobol Toko Sandal dan Sepatu Dibekuk Polisi

Must Read

Sidimpuanpos.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pembobolan toko sandal dan sepatu yang berada di Jalan Muda Siregar, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan, Kamis (18/6/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial EDZ (37), warga Jalan Sutan Hasanuddin, Kampung Jawa, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dan MA (41), warga Desa Sabungan, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.

Keduanya ditangkap setelah diduga melakukan pencurian sejumlah barang dagangan milik sebuah toko, termasuk sandal, tas, ikat pinggang, hingga telepon genggam.

Baca Juga : PLN Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Grebek Jaringan di Madina

Informasi yang diperoleh menyebutkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/338/VI/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut. Proses pengungkapan kasus dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho.

Kasus ini bermula dari laporan pemilik toko berinisial ASH (31). Korban mengetahui tokonya telah dibobol saat hendak membuka usaha miliknya pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat tiba di lokasi, korban mendapati kondisi toko dalam keadaan berantakan. Setelah melakukan pengecekan, sejumlah barang dagangan berupa sandal, tas, ikat pinggang, serta satu unit telepon seluler Samsung Z Flip 4 diketahui telah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di toko. Dari hasil rekaman terlihat dua pria masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang pada dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20.670.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta melakukan penelusuran di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Pada hari yang sama, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan MA di sebuah warung internet di kawasan Danau Marsabut. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui melakukan pencurian bersama EDZ. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa EDZ berada di kawasan Pasar Halmahera. Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap.

Saat dimintai keterangan, EDZ juga mengakui keterlibatannya dalam aksi pembobolan toko bersama MA.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Z Flip warna silver, 39 ikat pinggang warna hitam, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.

Lihat Juga : Wajib Pajak PKB Nikmati Beragam Promo Menarik

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim menjelaskan, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kasus ini masih terus didalami untuk melengkapi berkas penyidikan,” tegas AKP Hasiholan Naibaho.(Pan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

173 Warga Simarpinggan Dapat Pengobatan Gratis, Agincourt Resources Hadirkan Tiga Dokter Spesialis

Sidimpuanpos.com, TAPANULI SELATAN – Sebanyak 173 warga Desa Simarpinggan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mendapat pelayanan pemeriksaan dan pengobatan gratis...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This