Sidimpuanpos.com – Upaya penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Mandailing Natal mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara Satuan Tugas Investigasi dan Penindakan Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara), yang menilai langkah pemerintah menjadi sinyal positif dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Ketua DPW Satgas Walantara Sumut, Sastra Sembiring, mengapresiasi langkah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) bersama tim terpadu yang melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Mandailing Natal.
Baca Juga : Wali Kota Padangsidimpuan Dukung Peran Mahasiswa dalam Pembangunan Daerah
Menurutnya, pendekatan persuasif yang dilakukan merupakan langkah tepat karena memberikan edukasi kepada para pelaku usaha tambang mengenai pentingnya menaati aturan. Ia menilai aktivitas PETI tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga merugikan negara.
Sastra menjelaskan, kewenangan tim terpadu dalam penertiban terbatas pada aspek administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, langkah yang dilakukan pemerintah dinilai telah sesuai dengan mekanisme hukum.
Ia juga menilai kehadiran tim terpadu menunjukkan adanya perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Gubernur Sumatera Utara, terhadap persoalan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di Mandailing Natal.
Menurutnya, upaya tersebut penting demi menjaga kelestarian alam yang akan diwariskan kepada generasi mendatang.
Lihat Juga : Menaker: Produktivitas dan Kompetensi Kunci Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Sastra berharap langkah administratif yang telah dilakukan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Menurutnya, apabila para pelaku usaha tidak segera mengurus perizinan sesuai ketentuan, maka aparat memiliki dasar untuk mengambil tindakan hukum secara tegas.
“Kepolisian harus turun. Jika pengusaha tidak menindaklanjuti pengurusan izin, maka aparat dapat bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sastra.(Galeh)


