Sidimpuanpos.com – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea dalam sebuah konferensi pers berbuntut laporan ke kepolisian. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan Hotman Paris ke Polda Sumut, Selasa (21/7/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Juli 2026.
Laporan itu disampaikan Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, SH, yang mewakili Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik.
Amrizal mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Menurutnya, terdapat ucapan yang dinilai tidak pantas dan menyinggung profesi wartawan.
“Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris karena beliau menyampaikan kata-kata yang tidak pantas ketika melakukan konferensi pers,” kata Amrizal, Selasa (21/7/2026).
PWI Sumut mengingatkan agar setiap pihak, termasuk figur publik, berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik. Amrizal menegaskan, profesi wartawan memiliki dasar hukum dan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Baca Juga : Kapolres Padangsidimpuan Silaturahmi ke KPU, Perkuat Sinergi
Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang menyampaikan pernyataan yang dinilai menghina, merendahkan profesi wartawan, maupun berpotensi mengadu domba wartawan dengan institusi lain.
Sementara itu, Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik mengecam pernyataan Hotman Paris yang menyebut kalimat “di mana otak lu” dalam konferensi pers tersebut.
Menurut Farianda, ucapan itu telah melukai perasaan para wartawan.
“Kedatangan ke mari karena panggilan, atas pernyataan pengacara Hotman Paris yang menghina profesi wartawan, ‘di mana otak lu’ dan sebagainya. Sebenarnya itu mengganggu perasaan kita semua,” kata Farianda.
Meski mengetahui Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf, Farianda mengatakan PWI Sumut tetap berharap laporan tersebut diproses secara hukum.
Ia menilai proses hukum diperlukan agar persoalan tersebut dapat diketahui secara jelas, termasuk alasan di balik pernyataan yang disampaikan Hotman Paris.
“Kami mau ini diproses secara hukum supaya terang benderang kenapa dia berbicara seperti itu, apakah ada muatan lain, atau memang karena merendahkan derajat wartawan,” ujarnya.
Farianda berharap Polda Sumut menindaklanjuti laporan tersebut dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.(Ali)


