Selasa, Oktober 13, 2026

Gerak Cepat Satresnarkoba Padangsidimpuan, 401 Gram Sabu Disita dari Pengedar

Must Read

Sidimpuanpos.com – Pelarian terduga pengedar narkoba berinisial RHL (31) akhirnya terhenti setelah berhasil dikejar dan diamankan personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

RHL ditangkap petugas setelah diketahui membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 401,03 gram. Penangkapan berlangsung di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 00.50 WIB.

Terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Pintu Padang I, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Ia diduga berperan sebagai pembawa narkotika tersebut.

Baca Juga: Pemkab Nias Barat Tetapkan Status Darurat Banjir, 595 KK Terdampak

Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan para terduga pelaku secara berpindah-pindah.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky. Selanjutnya, Kapolres memerintahkan personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut.

Penyelidikan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono bersama KBO Satnarkoba Ipda Amun K. Siregar, Tim Opsnal dan sejumlah personel. Petugas melakukan penyelidikan serta pengintaian di sejumlah lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 00.20 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Keduanya diketahui melintas menggunakan sepeda motor dan masuk ke sebuah gang di kawasan Jalan Sudirman, Kota Padangsidimpuan.

Tidak lama kemudian, kedua pria tersebut berpencar. Petugas selanjutnya mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri salah seorang terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor warna silver tanpa nomor polisi serta mengenakan kaus lengan panjang berwarna hitam-biru.

Saat mengetahui kedatangan petugas, pria tersebut kemudian memacu kendaraannya menuju arah pusat Kota Padangsidimpuan. Petugas pun melakukan pengejaran dan pencarian terhadap pria tersebut.

Tidak berselang lama, pria yang memiliki ciri-ciri tersebut terlihat melintas di Jalan Sudirman, tepat di depan salah satu ruko.

Ketika hendak dihentikan petugas, RHL justru melompat dari sepeda motornya dan mencoba melarikan diri. Petugas kemudian langsung melakukan pengejaran.

Berkat kesigapan personel, RHL akhirnya berhasil diamankan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa oleh terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu goodie bag berwarna merah maroon. Di dalamnya terdapat empat bungkusan tissue yang masing-masing berisi plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penimbangan, empat plastik klip tersebut diketahui memiliki berat bruto 401,03 gram.

Lihat Juga: Pengajian BKMT Sipirok Dorong Pemberdayaan Ekonomi Keluarga

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Vivo warna silver, satu unit sepeda motor Honda CB warna silver tanpa nomor polisi serta enam lembar tissue.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan tersebut, petugas turut didampingi Kepala Lingkungan setempat.

Saat menjalani pemeriksaan awal, RHL mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang belum dikenalnya. Keberadaan pria tersebut saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

RHL juga mengaku bahwa dirinya diminta seseorang berinisial ER, warga Tapsel, untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut dan membawanya menuju wilayah Kabupaten Tapsel.

Setelah dilakukan interogasi awal, petugas kemudian membawa RHL untuk menunjukkan lokasi orang yang disebut menyerahkan narkotika tersebut. Namun, RHL mengaku tidak mengetahui keberadaan orang tersebut karena setelah proses penyerahan barang, mereka langsung berpencar.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Dari pengungkapan tersebut hampir setengah kilogram sabu kita sita dari seorang pelaku. Sementara seorang terduga pelaku lainnya masih dalam penyelidikan kami,” ujar Kasat.

Ia mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul sabu tersebut serta mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga ikut dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku untuk dilakukan pengembangan,” tegas Kasat. (Wan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

173 Warga Simarpinggan Dapat Pengobatan Gratis, Agincourt Resources Hadirkan Tiga Dokter Spesialis

Sidimpuanpos.com, TAPANULI SELATAN – Sebanyak 173 warga Desa Simarpinggan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mendapat pelayanan pemeriksaan dan pengobatan gratis...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This