Sidimpuanpos.com, PADANGSIDIMPUAN – Antrean panjang kendaraan saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU di Kota Padangsidimpuan menjadi sorotan. Kondisi tersebut membuat masyarakat resah karena antrean kendaraan mengular hingga memakan badan jalan.
Menindaklanjuti keresahan tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menggelar rapat pembahasan keberatan dan pengaduan masyarakat terkait antrean BBM bersubsidi di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Jumat (2/10/2026).
Rapat dipimpin Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kota Padangsidimpuan, Rahuddin Harahap, dan dihadiri pihak PT Pertamina Patra Niaga, kepolisian serta unsur Forkopimda.
Baca Juga: Lepas 19 Kader Gerindra Tapsel, Gus Irawan Tekankan Pentingnya Hadir di Tengah Masyarakat
Antrean panjang terjadi di sejumlah SPBU, di antaranya SPBU Kota, Sadabuan dan SPBU Padangmatinggi. Antrean kendaraan bahkan mengular hingga ke badan jalan, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas dan menutup akses menuju sejumlah tempat usaha masyarakat.
Kondisi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum pelangsir.
Sales Area Manager (SAM) Sibolga PT Pertamina Patra Niaga, Denny Nugrahanto, dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa stok BBM untuk Kota Padangsidimpuan sebenarnya dalam kondisi aman.
Untuk tahun 2026, kuota Biosolar yang ditetapkan BPH Migas bagi Kota Padangsidimpuan mencapai 24.667 kiloliter (KL). Hingga saat ini, realisasi penyalurannya telah mencapai 19.316 KL.
Sementara untuk Pertalite, kuota yang ditetapkan sebesar 32.702 KL, dengan realisasi penyaluran mencapai 23.640 KL.
Menurut Denny, persoalan antrean bukan disebabkan kekurangan stok. Salah satu faktor yang memengaruhi adalah tingginya disparitas harga antara BBM bersubsidi dan nonsubsidi setelah kenaikan harga global.
Kondisi tersebut membuat sebagian konsumen yang sebelumnya menggunakan BBM nonsubsidi beralih menggunakan BBM bersubsidi.
“Pengisian berulang terjadi karena sistem kuota harian BPH Migas memperbarui jatah kendaraan setiap tengah malam,” ujar Denny.
Ia menjelaskan, kewenangan Pertamina dalam pengawasan berada pada area internal SPBU hingga ujung nozzle. Karena itu, diperlukan keterlibatan pemerintah daerah untuk mengatur kondisi di luar area SPBU.
“Jika Pemko menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan atau aturan operasional lokal, Pertamina dan SPBU siap melaksanakannya,” katanya.
Lihat Juga: MUI Tapsel Satukan Ormas Islam, Gus Irawan Dorong Perkuat Ukhuwah dan Lawan Penyakit Sosial
Dari sisi penegakan hukum, mewakili Polres Padangsidimpuan, AKP Juliapan Panjaitan menekankan pentingnya pembenahan tata kelola dan sistem di internal SPBU sebelum dilakukan tindakan hukum represif.
Menurutnya, persoalan antrean BBM bersubsidi membutuhkan pengawasan bersama dari berbagai pihak.
“Polisi bekerja berdasarkan undang-undang dan aturan yang berlaku. Karena itu, harus ada dasar hukum yang jelas dalam melakukan penindakan,” ujarnya.
Ia berharap rapat tersebut dapat menghasilkan langkah bersama antara Pemko Padangsidimpuan, Pertamina, kepolisian, pengelola SPBU dan pihak terkait lainnya untuk mengurai antrean sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat mengambil langkah dalam mengatur lalu lintas dan operasional SPBU agar antrean kendaraan tidak kembali mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi SPBU.
Sementara itu, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kota Padangsidimpuan, Rahuddin Harahap, mengatakan Pemko Padangsidimpuan menerima dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait antrean BBM bersubsidi di sejumlah SPBU.
Menurut Rahuddin, antrean yang mengular hingga ke badan jalan telah mengganggu ketertiban, kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
“Yang paling penting, masyarakat mendapatkan pelayanan BBM yang tertib, aman dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemko Padangsidimpuan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pertamina dan Forkopimda untuk menyusun langkah konkret.
“Kita juga akan melihat langkah-langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk mengatur kondisi di lapangan, sehingga antrean tidak lagi menimbulkan kemacetan maupun keresahan bagi masyarakat,” katanya.(wan)


