Selasa, Oktober 13, 2026

GRANAT Padangsidimpuan Desak Jaksa dan Hakim Tegas, Tiga Tersangka Narkoba Segera Jalani Penuntutan

Must Read

Sidimpuanpos.com, PADANGSIDIMPUAN – Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Padangsidimpuan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim memberikan tuntutan serta putusan yang tegas terhadap para bandar dan pengedar narkoba.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menekan peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan.

GRANAT Padangsidimpuan juga menyampaikan apresiasi terhadap upaya kepolisian, khususnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan, dalam mengungkap kasus peredaran narkotika dan menangkap para tersangka yang diduga terlibat.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.

Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Gerebek Lokasi Diduga Rawan Narkoba di Silayang-Layang, Tiga Pria Positif Sabu dan Satu Positif Ganja

GRANAT berharap kepolisian terus meningkatkan upaya penindakan dan pemberantasan peredaran narkoba yang masih menjadi persoalan di berbagai wilayah Kota Padangsidimpuan.

“Kami meminta kepada jaksa penuntut umum dan hakim agar memberikan tuntutan dan putusan yang mampu memberikan efek jera bagi bandar dan pengedar narkoba, dengan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ketua GRANAT Kota Padangsidimpuan, Ady Saputra Husni Nasution, kepada Realitasonline.id, Jumat (9/10/2026).

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menyerahkan tiga tersangka masing-masing ZG, PN, dan SH, berikut barang bukti atau tahap II kasus dugaan tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan.

Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Padangsidimpuan.

Dalam penyerahan tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,48 gram.

“Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk diproses ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono. (Wan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

173 Warga Simarpinggan Dapat Pengobatan Gratis, Agincourt Resources Hadirkan Tiga Dokter Spesialis

Sidimpuanpos.com, TAPANULI SELATAN – Sebanyak 173 warga Desa Simarpinggan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mendapat pelayanan pemeriksaan dan pengobatan gratis...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This