Sidimpuanpos.com – Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE melakukan pemeriksaan Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah Kabupaten Padang Lawas di halaman Kantor Bupati Kabupaten Padang Lawas.
Kegiatan ini dilakukan selama 2 hari pada tanggal 10 s/d 11 April 2025. Kemudian sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, BAB VIII Pasal 2 ayat (1) meliputi:
1. Pengamanan fisik;
2. Pengamanan administrasi, dan
3. Pengamanan Hukum
Baca Juga : Rico Waas Apresiasi Petugas Operasi Ketupat Toba 2025
Berkenaan dengan hal seluruh Pimpinan OPD Kabupaten Padang Lawas menghadirkan Seluruh Kendaraan Dinas dan setiap Pengurus Barang mendampingi pada waktu pelaksanaan Apel Kendaraan Dinas, serta membawa STNK dan/atau bukti pendukung lainnya.
Pada kesempatan ini, Bupati Padang Lawas menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan rangka mengatasi permasalahan dalam pengelolaan aset daerah tersebut, pemerintah telah melakukan usaha dan upaya agar pengelolaan aset daerah dapat berdaya guna dan berhasil guna meningkatkan perekonomian Daerah.
Kendaraan dinas merupakan aset negara yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tugas dan fungsi pemasyarakatan. Oleh karena itu, pengecekan fisik secara rutin sangat penting untuk memastikan bahwa kendaraan dalam kondisi baik dan digunakan sesuai dengan kegunaannya saja, ujarnya.
Lihat Juga : Polsek Batangtoru Mediasi Kasus Hutang Piutang di Desa Sisundung
Selain sebagai bentuk pengawasan, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dan transparansi dalam pengelolaan aset negara khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas ini.
Dengan adanya pengecekan berkala, diharapkan kendaraan dinas tetap dalam kondisi optimal dan dapat digunakan secara efektif dalam mendukung tugas-tugas kedinasan, tutupnya.(Aktar)


