Sidimpuanpos.com – Pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 20.30 Wib, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria dewasa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Padangsidimpuan.
Seorang tersangka dengan inisial ZEH (33) telah diamankan di Jalan Rajainal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Penangkapan terjadi di Jalan Tiang Bendera, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Tim Opsnal Satresnarkoba, berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,19 gram, satu bungkus plastik klip yang berisi plastik kosong, satu unit handphone merk Realme warna hitam, satu dompet biru, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor kendaraan, dan satu sendok pipet.
Baca Juga : Tingkatkan Pengelolaan Arsip, Kantah Padangsidimpuan Ikuti Sosialisasi dari PPSDM ATR/BPN
Pada Rabu (7/5/2025), informasi yang dikumpulkan di Mapolres Padangsidimpuan menyebutkan bahwa penangkapan terjadi setelah masyarakat memberikan informasi tentang transaksi narkotika yang terjadi di lokasi tersebut.
Selama proses penyelidikan, petugas menemukan tersangka sedang berkendara dengan sepeda motor dan berusaha melarikan diri saat menyadari kehadiran polisi.
Saat berusaha melarikan diri, tersangka membuang sebuah dompet yang kemudian ditemukan berisi sabu dan barang bukti lainnya.
Saat pemeriksaan pertama dilakukan, tersangka mengakui bahwa ia menerima sabu dari seseorang yang disebut sebagai HN, yang tinggal di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali. Ia setuju untuk memberikan uang sebesar Rp700.000 kepada HN dan akan memberikan keuntungan setelah berhasil menjualnya. Namun, upaya petugas untuk menangkap HN tidak berhasil karena orang tersebut tidak berada di rumahnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Lihat Juga : Tim Supervisi Provsu Kunjungi Tapsel, Evaluasi Proker PKK
Konfirmasi dari Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna melalui Kasat Resnarkoba AKP. Junaidi Pardede, SH menyatakan bahwa penangkapan tersangka telah dikonfirmasi.
” Selanjutnya, langkah-langkah yang akan dilakukan ke depan antara lain pengembangan jaringan, gelar perkara awal, penyidikan lanjutan, dan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), ” ujar Kasat (Pan)


