Sidimpuanpos.com – Personel Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan I, Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Sabtu, 31 Mei 2025, pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan oleh petugas sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai meningkatnya peredaran sabu di wilayah tersebut.
Ketika petugas berada di depan sebuah toko pakaian dengan harga serba Rp35.000, mereka mencurigai seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor. Namun, saat didekati, pria tersebut terlihat membuang sebuah bungkusan ke tanah.
Baca Juga : Korban Pencabulan di Sidimpuan Diduga Dilakukan Paman dan Sepupunya, Pelaku Sudah Diamankan Polisi
Petugas segera mengamankan seorang pria berinisial RS (23) yang merupakan warga Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi. Selanjutnya, petugas meminta pelaku untuk mengambil bungkusan yang telah dibuangnya. Setelah bungkusan tersebut diambil dan diserahkan kepada petugas, ditemukan dua plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pelaku lain berinisial MEH (41) dengan harga Rp250.000. RS juga menyatakan bahwa ia sedang menunggu pembeli di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan MEH di kediamannya yang terletak di Desa Hambiri, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.
MEH mengakui bahwa ia telah menjual narkotika jenis sabu kepada RS dan memperoleh barang tersebut dari seorang individu yang dikenal dengan inisial “Ucok”, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dari kedua tersangka, pihak berwenang telah menyita sejumlah barang bukti. Dari RS, ditemukan dua bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu dengan total berat 0,14 gram, satu unit ponsel merek Samsung berwarna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Sementara itu, barang bukti yang disita dari MEH berupa satu unit ponsel merek Vivo berwarna biru.
Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapsel di Sipirok untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Lihat Juga : Bupati Padang Lawas Ajak HMI Bersinergi Bangun Daerah Lebih Maju
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, yang dihubungi melalui Kepala Subbagian Humas, AKP Maria Marpaung, mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
” Kami akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, ” ujar Kasi Humas. (Adi)


