Sidimpuanpos.com – Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kota Padangsidimpuan diduga telah menjadi korban pencabulan yang berlangsung selama beberapa tahun. Ironisnya, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh individu-individu yang dekat dengan korban, yaitu paman dan dua sepupunya.
Kasus yang menyedihkan ini terungkap setelah korban mengungkapkan pengalamannya kepada saudara laki-lakinya, yang berinisial D, pada hari Kamis, (10/04/2025). Menindaklanjuti pengakuan tersebut, D melaporkan kasus ini kepada Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan pada hari Selasa, (20/05/2025).
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, dalam konferensi pers yang diadakan pada malam Jumat, (30/05/2025), menyatakan bahwa pihak kepolisian telah berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku, yaitu S (62) dan AYL (32), yang merupakan ayah dan anak. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis, (22/05/2025), di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara
Baca Juga : Polisi Tangkap Pria Pengangguran Miliki Narkoba di Sidimpuan, Ganja 17,78 Gram Disita
“Kedua terduga pelaku, S dan AYL, merupakan paman dan sepupu korban. Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan. Kami juga tengah memburu satu orang terduga pelaku lainnya yang berinisial SL, yang saat ini diduga berada di luar negeri,” jelas AKBP Wira.
Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindakan pencabulan terhadap korban berlangsung dari tahun 2019 hingga 2024, dimulai ketika korban berusia 10 tahun dan masih bersekolah di tingkat dasar. Insiden pertama dilaporkan terjadi di sebuah kebun milik S yang terletak di Kota Padangsidimpuan, dan tindakan tersebut dilakukan secara berulang oleh ketiga terduga pelaku selama periode tersebut.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa korban selama ini tinggal bersama para pelaku, yaitu S dan AYL, yang diduga telah memanfaatkan keadaan tersebut untuk melakukan tindakan pencabulan secara berulang kali.
Lihat Juga : Jendral Dudung Jalankan Mandat Negara Kawal Pelaksanaan Ibadah Haji Sebagai Amirulhajj
“Kasus ini masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan memastikan seluruh pelaku bertanggung jawab secara hukum,” tambahnya.
Berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku, S dan AYL dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, yang menetapkan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 17 tahun penjara.(Pan)


