Sidimpuanpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melakukan tindakan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang disinyalir belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan pada Selasa, 1 Juli 2025.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD), Akhyar Ramadhan Siregar, bersama tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP. Langkah ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Daerah serta dalam rangka menjaga keteraturan penataan ruang dan estetika kota.
Operasi rutin pengawasan terhadap pelanggaran Perda tersebut dilakukan di Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batunadua Jae, Padangsidimpuan. Di lokasi tersebut, tim menemukan bangunan yang tengah dalam tahap pembangunan namun diduga belum mengantongi IMB atau PBG.
Baca Juga : HUT Bhayangkara ke-79, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Tapsel
Petugas di lapangan langsung meminta keterangan dari para pekerja yang sedang berada di lokasi, serta menghubungi pemilik bangunan. Dari pengakuan salah satu tukang, diketahui bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin resmi. Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan instansi teknis terkait untuk tindak lanjut. Selain itu, pekerja diminta menyampaikan kepada pemilik agar segera mengurus izin bangunan.
Pemilik bangunan yang berhasil dihubungi mengklaim bahwa proses pengurusan izin sudah dilakukan, namun plank IMB/PBG belum sempat dipasang di area pembangunan.
Petugas menyarankan agar pemilik bangunan segera memasang plank IMB/PBG di lokasi sebagai bukti ketaatan terhadap administrasi dan kewajiban perpajakan.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, H. Zulkifli Lubis, bersama Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk menindak pembangunan tanpa izin yang tidak sesuai aturan.
“Kami menindaklanjuti laporan Dinas terkait terkait bangunan tanpa izin yang dalam proses pembangunan dan pemilik bangunan telah kami berikan himbauan,” ujar Zulkifli Lubis.
Lihat Juga : Bupati Asahan Hadiri Kejurda Tinju Seleksi PON XVII 2025 di GOR Kisaran
Lebih lanjut, Kepala Satpol PP menekankan bahwa pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkala. Ia juga mengajak masyarakat untuk mendirikan bangunan sesuai aturan yang berlaku.
“IMB/PBG bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari kepastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang sah. Kami mengajak masyarakat untuk tertib administrasi demi kebaikan bersama,” terangnya.(Samsul)


