Sidimpuanpos.com – Asisten Administrasi Umum, Mohd. Ary Junaidi Dwi P. Lubis, S.E., M.M., mewakili Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes., memimpin rapat pembahasan implementasi Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 9 Tahun 2025 terkait Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah. Rapat ini digelar di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan pada Selasa (8/07/2025).
Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum menegaskan bahwa pakaian dinas merupakan simbol identitas ASN yang digunakan saat melaksanakan tugas kedinasan.
“Peraturan Wali Kota ini disusun untuk mempertegas identitas dan kewibawaan ASN, menciptakan keseragaman, serta meningkatkan ketertiban. Selain itu, peraturan ini juga merupakan pembaruan dari ketentuan sebelumnya,” ujarnya.
Baca Juga : Wali Kota Padangsidimpuan Sambut JMSI Tabagsel, Dukung Media Berkualitas dan Beretika
Ia juga menyampaikan harapan agar melalui rapat implementasi ini dapat dirumuskan standar yang jelas dalam penggunaan pakaian dinas, baik bagi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, akan tercipta kesetaraan dalam penampilan serta meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas, guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Padangsidimpuan.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Rahuddin Harahap, S.H., M.H., Kepala Dinas Ketahanan Pangan Ir. Chairunnisa Daulay, perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag Organisasi Holidin Siregar, S.Pd., M.M., serta para camat.(Samsul)


