Sidimpuanpos.com – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangsidimpuan, Drg. Susanti Lubis, bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis—yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kabid PPUD, Akhyar Ramadhan Siregar—mengadakan koordinasi mengenai pengelolaan parkir di area RSUD. Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Direktur RSUD di Jalan Dr. FL Tobing, pada Rabu (9/7/2025).
Pertemuan lintas instansi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi Direktur RSUD Padangsidimpuan Nomor: 445/4847/RSUD-TU/VI/2025 tertanggal 24 Juni 2025, yang berisi permohonan penyelesaian atas persoalan parkir di lingkungan rumah sakit.
Drg. Susanti Lubis menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan parkir yang selama ini dijalankan oleh pihak ketiga tanpa kepastian legalitas dan pengawasan yang memadai.
Baca Juga : Pengajian di BRI Padangsidimpuan: Syukur Itu dengan Hati, Lisan, dan Perbuatan
Ia menyebut, penataan ulang parkir penting untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pasien, pengunjung, maupun pengguna layanan lainnya. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan retribusi parkir dan menghindari potensi kebocoran pendapatan daerah.
Dalam upaya mewujudkan sistem parkir yang lebih profesional, RSUD akan melibatkan instansi terkait seperti Satpol PP untuk mengawasi dan menertibkan praktik parkir yang tidak sesuai aturan, berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku.
“Tujuan kami adalah menciptakan sistem parkir yang tertib, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, kami menggandeng Satpol PP untuk membantu dalam penertiban serta pengawasan ke depan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa RSUD berkomitmen untuk melakukan pengelolaan parkir secara mandiri, dan jika pun melibatkan pihak ketiga, maka harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Susanti juga menyampaikan bahwa belakangan ini keluhan terkait pengelolaan parkir semakin meningkat, mulai dari tarif yang tidak sesuai aturan, hingga ketidakteraturan dalam penataan kendaraan dan tidak jelasnya identitas pengelola parkir.
“Sejumlah masalah seperti tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan, penataan kendaraan yang semrawut, hingga ketidakjelasan pihak pengelola menjadi perhatian manajemen rumah sakit,” kata Susanti.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, melalui Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar, menyatakan dukungannya terhadap langkah RSUD dan menyampaikan komitmen Satpol PP untuk mendukung penataan kembali sistem parkir bekerja sama dengan instansi terkait.
Lihat Juga : Cegah Kanker Serviks, Pemko Padangsidimpuan Gelar Gebyar IVA Test
Zulkifli menyarankan agar pihak RSUD segera menjadwalkan rapat bersama Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta OPD terkait, agar langkah penertiban bisa segera ditindaklanjuti secara formal.
Ia juga menyampaikan kesiapan Satpol PP dalam mendukung pengamanan dan penegakan aturan di area rumah sakit.
“Kami berharap, melalui koordinasi ini, ke depan pengelolaan parkir di RSUD Padangsidimpuan dapat lebih profesional dan memberikan manfaat yang jelas, tidak hanya bagi pengunjung dan pasien, tetapi juga bagi perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terangnya.(Samsul)


