Sidimpuanpos.com – Sejumlah tudingan negatif terhadap Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, terkait polemik penetapan empat pulau (Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil) sebagai wilayah Sumut, dinilai tidak berdasar dan berpotensi bermuatan politis.
Analis politik dan pemerhati sosial, Nasky Putra Tandjung, menyebut bahwa pernyataan Erni Ariyanti sudah sesuai dengan koridor hukum. Ia merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan pemutakhiran data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.
“Pernyataan Ketua DPRD Sumut sudah sesuai regulasi. Tuduhan terhadapnya bersifat subjektif dan tidak berdasar. Ini bisa jadi bagian dari narasi tendensius yang punya agenda politis,” tegas Nasky kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).
Baca Juga : Kapolres Padangsidimpuan Bantu Lansia, Bukti Polri Dekat Rakyat
Sebagai alumni Indef School of Political Economy Jakarta, Nasky menyatakan bahwa langkah Ketua DPRD Sumut dalam menyuarakan posisi daerah patut diapresiasi. Ia menyebut Erni menjalankan fungsi legislatif dengan tegas dan berani dalam menjaga stabilitas politik dan sosial Sumut.
“Penyebaran opini negatif yang tidak berdasar adalah bentuk penghakiman sepihak. Ini justru bisa merusak demokrasi dan menciptakan kegaduhan,” tegas eks aktivis PB HMI ini.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta mengedepankan data dan akal sehat dalam menyikapi isu-isu strategis daerah.
Lihat Juga : Berbagai Komunitas Trail SeTabagsel Meriahkan HUT Bhayangkara
“Perbedaan pendapat itu wajar dalam demokrasi. Namun, harus tetap dalam koridor etika dan hukum. Mari kita jaga persatuan dan nilai-nilai demokrasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan Mendagri Tito Karnavian terkait empat pulau tersebut. “Kalau ada yang keberatan, silakan tempuh jalur hukum ke PTUN, bukan menyerang pribadi atau membuat kegaduhan,” ujarnya.(Lely)


