Sidimpuanpos.com – Sebuah perselisihan sepele antar tetangga berujung tragis di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Seorang petani berinisial IG (39) tega menembak mati tetangganya sendiri, AG (40), menggunakan senapan angin jenis PCP.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu (11/7/2026) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, di Lingkungan V Palang, Desa Gunung Baringin.
Waka Polres Tapsel, Kompol Muslim Amin, mengungkapkan bahwa akar persoalan bermula dari ternak milik korban yang berulang kali masuk dan merusak kebun kelapa sawit milik pelaku.
“Pelaku mengaku sakit hati karena ternak milik korban berulang kali merusak dan memakan tanaman kelapa sawit di kebun miliknya,” ujar Muslim saat konferensi pers di Mapolres Tapsel, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga : Polres Tapsel Gelar Minggu Kasih, Salurkan Bantuan Beras ke Lansia
Menurut penjelasan Waka Polres, insiden bermula saat korban tak sengaja berpapasan dengan IG di depan warung milik Ama Wisi Giawa. Dalam pertemuan itu, korban disebut menyenggol bahu kiri pelaku sembari mempertanyakan kematian ternaknya.
Suasana kian tegang ketika korban mencabut pisau yang terselip di pinggangnya dan melontarkan ancaman kepada pelaku.
“Sambil mencabut sebilah pisau dari pinggangnya, korban sempat melontarkan ancaman, ‘Sudah kau bunuh ternakku, kubunuh kau!’,” ujar Kompol Muslim menirukan ucapan korban.
Merasa terancam, IG mundur sambil mengarahkan senapan angin yang dibawanya ke arah korban. Dari jarak sekitar dua meter, tembakan pertama dilepaskan dan mengenai dada korban.
Meski terluka, AG berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke dalam rumah Ama Wisi yang kebetulan pintunya terbuka. Namun pelaku tak berhenti mengejar. IG kembali mengisi peluru senapannya dan melepaskan tembakan kedua yang mengenai punggung korban, sebelum akhirnya kabur dari lokasi.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera mengabari istri korban, Yunima Zebua. Sesampainya di lokasi, Yunima mendapati suaminya tergeletak bersimbah darah dalam kondisi sekarat di kandang belakang rumah Ama Wisi.
“Istri korban sempat memberi air minum sebelum akhirnya meninggal dunia,” ungkap Kompol Muslim, menggambarkan momen terakhir korban bersama sang istri.
Pasca kejadian, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap IG. Belakangan diketahui, pelaku telah menyerahkan diri ke Polres Padangsidimpuan.
Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu BD Sitorus, menjelaskan bahwa penyidik sempat membawa tersangka untuk mencari senjata yang digunakan dalam penembakan, yang menurut pengakuan awal IG telah dibuang ke sungai. Namun, pencarian di lokasi tersebut nihil hasil.
Keterangan tersangka pun berubah. Saat itu, IG dilaporkan berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Jadi, saat itu tersangka kita bawa untuk mencari senjatanya, yang katanya dibuang ke sungai. Saat sampai di sungai, tidak ada senjatanya. Berubah pengakuannya, tiba-tiba tersangka mau melarikan diri dan melawan petugas,” jelas BD Sitorus.
Lihat Juga : Bupati Tapsel Lantik 10 Pejabat Pratama, Tekankan Ketahanan Pangan
Menghadapi situasi tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan di bagian kaki.
Dari penyelidikan lanjutan, polisi akhirnya menemukan senapan angin yang digunakan pelaku tersimpan di rumah seorang warga bernama Ama Meta. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu pucuk senapan angin PCP merek Apache 4000 warna hitam, enam butir peluru senapan angin, serta dua butir peluru yang diangkat dari tubuh korban. Polisi juga menyita pakaian dan sejumlah barang milik korban yang ditemukan di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, IG kini dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” terang Kasat Reskrim.(Galeh)


