Sidimpuanpos.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi digital dengan menerapkan sertifikat tanah elektronik.
Program ini bertujuan meningkatkan keamanan, efisiensi, dan transparansi data pertanahan. Meskipun demikian, masih banyak pertanyaan di masyarakat mengenai nasib sertifikat tanah fisik yang lama.
Sesditjen PHPT ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa pemilik sertifikat lama tidak diwajibkan untuk segera mengganti dokumennya ke versi digital. Sertifikat lama yang berbentuk fisik tetap sah secara hukum dan tidak akan dikenai sanksi.
Baca Juga : BBGTK dan PWI Sumut Berkolaborasi Perkuat Jejaring Kemitraan Pendidikan
“Implementasi sertifikat elektronik tidak serta-merta membuat sertifikat lama tidak berlaku. Dokumen fisik masih sah secara hukum dan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika belum melakukan alih media,” ujar Shamy.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada isu bahwa sertifikat lama akan dibatalkan.
Proses digitalisasi ini hanya mengubah format dokumen dari fisik ke digital, sementara hak kepemilikan tanah tetap diakui.
Manfaat Sertifikat Elektronik
Penerapan sertifikat tanah elektronik membawa banyak manfaat:
- Akses digital mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
- Dokumen lebih ringkas dan tahan terhadap kerusakan fisik, bencana, atau pencurian.
- Keamanan data terjamin dengan sistem enkripsi dan autentifikasi berlapis.
- Sulit dipalsukan dan digandakan.
Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat elektronik dengan mengajukan permohonan di Kantor Pertanahan.
Selain itu, sertifikat lama akan otomatis berubah menjadi elektronik jika dilakukan layanan seperti balik nama, pemecahan sertifikat, atau penghapusan hak tanggungan.
Anjuran Khusus untuk Sertifikat Lama
Meskipun tidak wajib, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menganjurkan masyarakat yang memiliki sertifikat KW 4, 5, dan 6 untuk segera melakukan pembaruan.
Lihat Juga : Tapsel Raih Peringkat Kedua Terendah Stunting di Sumut
Sertifikat jenis ini diterbitkan pada periode 1961-1967 dan belum dilengkapi dengan data peta kadaster yang jelas, sehingga rawan diserobot.
“Ada sekitar 13,8 juta bidang tanah yang masih menggunakan sertifikat KW 4, 5, dan 6. Jika ditransformasi ke bentuk elektronik, data akan lebih lengkap karena langsung terintegrasi dengan peta kadaster,” jelas Nusron.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mencegah praktik mafia tanah dan memperkuat perlindungan hukum bagi pemilik tanah.(Galeh)


