Selasa, Oktober 13, 2026

Bupati Tapsel Desak BPN Sertifikasi Lahan Eks TPL

Must Read

Sidimpuanpos.com – Perusahaan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) mulai beroperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berdasarkan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diberikan oleh Menteri Kehutanan RI melalui SK Nomor: 493/Kpts-II/1992 tertanggal 1 Juni 1992.

“Sampai dengan saat ini, keberadaannya telah menyebabkan banyak konflik tanah dengan masyarakat. Konflik inipun sudah berlangsung lama dan tanpa ada penyelesaian. Kondisi ini tentu membuat miris,” ujar Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu kepada wartawan usai mengikuti kegiatan Safari Maulid Nabi 1447 H di Pasar Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Tapsel, pada Minggu (14/9/2025).

Gus Irawan mengungkapkan bahwa sekitar tiga minggu lalu, Pemerintah Kabupaten Tapsel bersama unsur Forkopimda, Kantor Pertanahan Tapsel, PT. TPL, BPHL II, BPKH Wilayah I, KPH VI, KKPH X, dan para camat terkait telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) guna membahas konflik agraria yang berlangsung.

Baca Juga : Peduli Ojol, Kadin Sumut Bagikan Beras

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa seluas 4.577 hektare lahan dari area konsesi PT TPL telah berubah status dari Hutan Produksi menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

Namun, pengelolaan lahan oleh masyarakat masih terkendala karena BPN enggan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM), bahkan pemecahan SHM pun tidak dilakukan.

“Tentu hal ini sangat merugikan masyarakat Tapsel pemilik sah dari tanah di area APL itu. Hal ini juga sangat merugikan bagi pengembangan dan pembangunan Tapsel, terutama di Kecamatan Angkola Timur dan Sipirok sebagai Ibu Kota Kabupaten,” jelasnya.

Gus Irawan menyatakan bahwa dorongan untuk menyelesaikan persoalan ini muncul dari empati kepada masyarakat dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah. Ia pun berinisiatif untuk mencari solusi yang legal dan berjangka panjang.

“Saya kumpulkan sebanyak mungkin informasi dan dokumen terkait, untuk dipelajari secara mendalam. Hal ini guna dijadikan ‘senjata’, bilanana akan bertarung dengan sebuah korporasi besar, dengan izin resmi dari yang berwenang yaitu Kementerian Kehutanan RI,” sebutnya.

Semua data dan dokumen tersebut telah dianalisis bersama Forkopimda dalam rapat pada 26 Agustus 2025. Ia juga menegaskan pentingnya pelurusan informasi agar masyarakat tidak salah memahami hasil rapat tersebut.

“Target saya, penyelesaiannya bersifat permanen, dengan memberi legalitas kepada rakyat atas kepemilikan tanahnya, sehingga rakyat dapat menguasai dan mengusahai tanahnya dengan aman dan nyaman dan tidak dapat diganggu siapapun,” tegas Gus Irawan.

Ia juga memaparkan dua poin penting dari hasil rakor tersebut. Pertama, lahan APL seluas 4.577 hektare yang masuk dalam konsesi TPL dinyatakan keluar dari izin, sehingga tidak boleh dikelola oleh perusahaan, dan BPN dapat memproses SHM masyarakat.

Lihat Juga : Jafar Ritonga: Stabilitas Daerah Kunci Kemajuan Tapsel

Kedua, lahan Hutan Produksi yang telah dimanfaatkan masyarakat akan diselesaikan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Sesungguhnya seluruh peserta rapat termasuk TPL sepakat untuk APL ini adalah kewenangan daerah. Masalahnya adalah hingga sekarang BPN masih ragu untuk pensertifikatan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pembagian lahan sawah dan ladang maksimal dua hektare per kepala keluarga mengacu pada ketentuan dan kondisi faktual di lapangan sesuai regulasi TORA.

“Kami siapkan dana di APBD Tapsel untuk kegiatan TORA. Karena sesuai aturan, ada kewajiban setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNPB ke Kas Negara. Saya rasa inilah keputusan terbaik sesuai dengan kewenangan yang ada pada Bupati,” lanjutnya.

Gus Irawan juga mengaku sempat berniat menyelesaikan persoalan ini secara diam-diam, namun karena adanya kesalahpahaman publik terhadap hasil rapat, ia merasa perlu memberikan penjelasan terbuka. Termasuk mengenai isu penambahan area konsesi TPL dari 13 ribu hektare menjadi 14 ribu hektare.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan addendum izin terakhir pada tahun 2021 dan peta terbaru sesuai SK No: SK.6609/Menlhk-PKTL/KUH/PLH.2/10/2021, luas konsesi tetap sama.

Perbedaan yang muncul akibat peta 2024 yang tidak memperhatikan batas administrasi kabupaten, sehingga sekitar 1.200 hektare dianggap keluar dari wilayah Tapsel.

Tapsel sendiri sebelumnya telah kehilangan wilayah lebih dari 15 ribu hektare karena penyesuaian batas dengan tiga kabupaten lain sesuai peta Badan Informasi Geospasial (BIG) yang diberitakan pada September 2024.

“Sudah cukuplah, jangan pula kita kehilangan 1.200 an hektar lagi, yang ada ini harus kita pertahankan. Siapa tahu kedepannya ada perubahan kebijakan dari Pusat, yang 1.200 an Ha hektar tersebut tetap masuk wilayah Tapsel,” harap Gus Irawan.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam rapat terakhir bersama Forkopimda, BPN, dan TPL, isu APL sudah dianggap selesai dan bersifat “clean and clear”, sehingga fokus kini beralih ke penyelesaian persoalan Hutan Produksi melalui pembentukan Satgas pendataan untuk TORA.

“Tetapi ternyata BPN Tapsel masih meminta petunjuk ke Kanwil BPN Sumut dan hingga saat ini belum memberikan petunjuk. Saya sangat focus untuk menyelesaikan hal ini bahkan sampai ke Pusat,” ungkapnya.

Terkait ketidakhadirannya saat aksi demonstrasi warga dari Kecamatan Angkola Timur dan Sipirok di kantor DPRD dan Bupati Tapsel, Gus Irawan menjelaskan bahwa dirinya sedang berada di Jakarta dalam rangka mengurus persoalan lahan tersebut.

“Upaya ini didorong rasa prihatin kepada masyarakat terdampak dan juga untuk merealisasikan janji kami membangun Tapsel terkhusus Sipirok sebagai ibu kota kabupaten dan tentu saja Angkola Timur yang berbatas langsung dengan Sipirok,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Gus Irawan juga menyatakan dukungan terhadap program nasional pembangunan 3 juta rumah yang menjadi prioritas Presiden.

Ia menyebutkan bahwa rencana pembangunan perumahan untuk 7.000 ASN Tapsel tahun depan akan dilaksanakan di area APL 4.577 hektare.

“Lokasi terbaik untuk perumahan ini ternyata berada di dalam izin Konsesi TPL, itulah APL yang 4.577 Ha itu. Saya berencana untuk memindahkan ASN Tapsel ke Sipirok secara bertahap,” ujarnya.

Pembangunan ini, menurutnya, akan dibarengi dengan penyediaan infrastruktur dan fasilitas yang memadai. Sejumlah pihak telah menyatakan kesediaan untuk berpartisipasi. Dengan begitu, belanja pegawai sekitar Rp60 miliar per bulan dapat berputar di wilayah Tapsel.

Baca Juga : 40 Wartawan Sumut Adu Skill di Kejuaraan Biliar POBSI

Program ini dianggap menjadi solusi konkret dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Sipirok sebagai ibu kota dan Angkola Timur yang bertetangga langsung.

Menutup pernyataannya, Bupati Tapsel berharap agar masyarakat tidak lagi menerima informasi yang simpang siur.

“Saya tinggalkan DPR RI dan turun ke Tapsel dengan satu niat, membangun Tapsel lebih baik. Mohon do’a dan dukungan dari seluruh masyarakat Tapsel, baik yang di dalam daerah maupun diperantauan. Bersama kita bersinergi membangun Tapsel yang lebih baik,” pinta Gus Irawan Pasaribu. (Adi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

173 Warga Simarpinggan Dapat Pengobatan Gratis, Agincourt Resources Hadirkan Tiga Dokter Spesialis

Sidimpuanpos.com, TAPANULI SELATAN – Sebanyak 173 warga Desa Simarpinggan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mendapat pelayanan pemeriksaan dan pengobatan gratis...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This