Selasa, Oktober 13, 2026

Cegah Narkoba dari Keluarga, APRI Usul Tes Narkoba Jadi Syarat Nikah

Must Read

Sidimpuanpos.com – Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota Padangsidimpuan mengimbau keluarga calon pengantin untuk memastikan bahwa pasangan yang akan menikah terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Imbauan ini merupakan bagian dari upaya membangun keluarga yang sehat, aman, dan bebas dari zat berbahaya.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen moral dan sosial dalam mewujudkan keluarga yang sehat dan bersih dari narkoba,” ujar Ketua DPD APRI Kota Padangsidimpuan, Mhd. Asroi Saputra Hasibuan, Selasa (17/6/2025).

Menurut Asroi, usulan ini merupakan langkah preventif untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda, khususnya mereka yang hendak membangun rumah tangga. Ia menekankan bahwa pernikahan adalah fondasi awal pembentukan generasi masa depan.

Baca Juga : Bupati Palas Tutup Kompetisi PSSI Piala Soeratin 2025, Dukung Pengembangan Sepak Bola Usia Dini

“Pernikahan bukan sekadar peristiwa sakral, tetapi juga titik awal membangun generasi bangsa. Karena itu, kami mendorong agar surat keterangan bebas narkoba menjadi syarat administrasi pernikahan,” tegasnya.

APRI juga mengajak seluruh pihak—Kementerian Agama, KUA, pemerintah daerah, instansi kesehatan, dan aparat penegak hukum—untuk mendukung inisiatif ini. Menurutnya, banyak konflik rumah tangga berakar dari penyalahgunaan narkoba, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, APRI juga mendorong agar materi edukasi bahaya narkoba disisipkan dalam program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di KUA.

“Kolaborasi antara KUA, Dinas Kesehatan, dan BNN sangat penting dalam proses pemeriksaan dan penerbitan surat keterangan bebas narkoba bagi pasangan yang akan menikah,” jelas Asroi.

Wacana ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPD BKPRMI Kota Padangsidimpuan, Amiruddin Pane. Ia menyebut bahwa usulan APRI sejalan dengan misi dakwah BKPRMI dalam membina generasi muda yang sehat, bermoral, dan bertanggung jawab.

“Surat bebas narkoba bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari ikhtiar membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah,” ujarnya.

BKPRMI juga mendorong Kementerian Agama dan pemerintah daerah untuk mengkaji secara serius regulasi pendukung usulan ini, termasuk kesiapan sarana tes dan integrasi administrasi dengan KUA dan lembaga kesehatan.

Lihat Juga : Pemkab Palas Ciptakan Lingkungan Kerja Sehat Melalui Senam Bersama ASN dan Masyarakat

Tak hanya itu, BKPRMI mengajak organisasi masyarakat Islam lainnya untuk turut menyuarakan pentingnya kebijakan ini sebagai bagian dari gerakan nasional penyelamatan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

Dukungan serupa juga datang dari tokoh masyarakat dan pemuka agama. Mereka menilai, inisiatif ini menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga kualitas generasi penerus bangsa.

“Diharapkan pemerintah daerah segera menindaklanjuti usulan ini melalui penerbitan regulasi resmi agar bisa diterapkan serentak di seluruh KUA,” kata salah satu tokoh agama.(Samsul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

173 Warga Simarpinggan Dapat Pengobatan Gratis, Agincourt Resources Hadirkan Tiga Dokter Spesialis

Sidimpuanpos.com, TAPANULI SELATAN – Sebanyak 173 warga Desa Simarpinggan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mendapat pelayanan pemeriksaan dan pengobatan gratis...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This