Selasa, Oktober 13, 2026

DKP Sumut Perketat Pengawasan Penangkapan Ikan Pora-Pora di Danau Toba

Must Read

Sidimpuanpos.com – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba. Langkah ini dilakukan untuk menjaga populasi ikan endemik sekaligus melindungi keseimbangan ekosistem danau.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Supryanto mengatakan pihaknya telah menurunkan tim pengawasan bersama instansi terkait di daerah sekitar Danau Toba.

“Kami langsung menindaklanjuti permasalahan ini dengan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan ke pesisir Danau Toba bersama dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba juga Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Supryanto pada konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (13/3/2026).

Baca Juga : Pembangunan Musholla Banjar Kubur Targetkan Rampung Usai Lebaran

Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai aturan sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7 mengenai ukuran minimal mata jaring.

Di wilayah Kabupaten Simalungun, tepatnya di Pematang Sidamanik, petugas menemukan penggunaan alat tangkap bagan terapung dan bubu dengan ukuran mata jaring sekitar 0,5 sentimeter. Sementara di Kabupaten Toba, tepatnya di Ajibata yang merupakan kawasan pemijahan ikan, penangkapan dilakukan menggunakan jaring berukuran 1,5 sentimeter.

“Ukuran ikan yang boleh ditangkap harusnya mengacu pada ukuran ikan yang sudah melewati matang gonad dengan panjang minimal 10 cm atau 100 mm, ikan yang ukurannya di bawah 10 cm harusnya tidak ditangkap karena masih tergolong anak ikan,” ujarnya.

Baca Juga : Jafar Syahbuddin Ajak Warga Bangkitkan Tapsel Lewat Lahan Produktif

Supryanto menambahkan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juga melarang penggunaan alat maupun metode penangkapan yang merusak sumber daya ikan.

“Kalau penangkapan ikan dilakukan melanggar aturan, maka akan berdampak terhadap penurunan populasi ikan, terganggunya proses regenerasi, penurunan stok ikan di masa depan, terjadinya penangkapan ikan yang berlebihan juga akan mengganggu keseimbangan ekosistem danau,” jelasnya.

Selain pengawasan, pihaknya juga melakukan sosialisasi peraturan kepada masyarakat serta tengah mengkaji kemungkinan penerbitan aturan khusus terkait penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba.

Baca Juga : Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Penyerahan Bantuan Bencana oleh Ketua MPR di Sumut

“Kita akan mengkaji lebih dulu aturan tersebut, apakah cukup surat edaran atau Peraturan Gubernur,” kata Supryanto.

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Jenny Masniari menyampaikan bahwa berdasarkan data sistem perizinan Online Single Submission, sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 terdapat 1.533 izin yang diterbitkan di sektor kelautan dan perikanan.

Jumlah tersebut terdiri dari 18 izin pengolahan, 1.196 izin perikanan tangkap, serta 319 izin lainnya berupa perubahan administrasi SIUP.

Baca Juga : 6.100 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Sumut, Dorong Ekonomi Desa

“Tahun lalu izin perikanan tangkap yang kami keluarkan rekomendasinya sebanyak 1.196, dan untuk perubahan izin itu tidak perlu rekomendasi dari kami, bisa langsung diurus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut, sehingga tahun lalu itu ada sebanyak 319 itu merupakan perubahan SIUP administrasi,” kata Jenny.(Ali)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

173 Warga Simarpinggan Dapat Pengobatan Gratis, Agincourt Resources Hadirkan Tiga Dokter Spesialis

Sidimpuanpos.com, TAPANULI SELATAN – Sebanyak 173 warga Desa Simarpinggan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mendapat pelayanan pemeriksaan dan pengobatan gratis...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This