Sidimpuanpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah iklan dan reklame yang terpasang tanpa izin resmi di sejumlah titik strategis dalam kota Padangsidimpuan. Langkah ini merupakan tindakan tegas Satpol PP untuk menjaga estetika kota sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Puluhan petugas Satpol PP menyisir area pusat kota, jalan protokol, hingga kawasan pemukiman. Sejumlah spanduk, baliho, dan papan reklame yang mencemari dan tidak memiliki izin langsung diturunkan dan diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan H. Zulkifli Lubis, SH menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran semacam ini. Menurutnya, selain merugikan pendapatan daerah, keberadaan iklan ilegal juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak tata kota.
Baca Juga : Fraksi Dewan Beri Tanggapan Terhadap LKPJ Lubuk Linggau 2024
” Kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan. Semua bentuk reklame yang dipasang tanpa izin akan kami copot. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menegakkan peraturan dan menjaga keindahan kota, ” ujar Zulkifli Lubis, Sabtu (12/4/2025).
Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha dan masyarakat untuk mengurus izin secara resmi sebelum memasang media promosi berupa iklan, spanduk promosi maupun papan bilboard.
” Upaya ini tidak hanya mendukung pemasukan daerah melalui retribusi, tetapi juga menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama, ” katanya.
Menanggapi langkah tegas Satpol PP, Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan H. Purnadi, SE, memberikan dukungan penuh terhadap penertiban reklame ilegal yang dilakukan. Ia menilai tindakan tersebut sudah tepat sebagai bentuk penegakan aturan dan ketertiban umum.
” Kami di DPRD sangat mengapresiasi tindakan Satpol PP. Reklame tanpa izin ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kita harus tegas. Jangan sampai kota ini jadi semrawut hanya karena pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini, ” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan mempermudah proses perizinan agar pelaku usaha tidak lagi mencari jalan pintas dengan memasang reklame tanpa prosedur.
” Perlu ada sinergi antara OPD terkait, terutama dalam memberikan sosialisasi dan kemudahan layanan perizinan. Tapi yang melanggar tetap harus ditindak tegas, supaya ada efek jera, ” tambahnya.
Sementara Pemerhati Kebijakan Publik, Erwin Sinaga juga turut angkat bicara mengenai penertiban reklame tanpa izin yang dilakukan Satpol PP. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk konkret penegakan regulasi yang sudah seharusnya konsisten dilakukan.
” Penertiban ini penting untuk menegaskan bahwa setiap bentuk usaha atau promosi di ruang publik harus mengikuti aturan yang berlaku. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dan memperlemah wibawa pemerintah daerah, ” ujarnya.
Lihat Juga : Bupati Padang Lawas Cek Kendaraan Dinas Pasca Idul Fitri
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi terkait mekanisme perizinan agar masyarakat paham dan tidak merasa dipersulit.
Lebih lanjut, ia mendorong adanya evaluasi berkala terhadap titik-titik pemasangan reklame serta penguatan kerja sama antara OPD teknis dan Satpol PP dalam pengawasan.
” Pemerintah perlu memastikan bahwa proses perizinan reklame mudah diakses dan tidak berbelit. Dengan begitu, pelaku usaha akan lebih patuh, dan penertiban bisa berjalan lebih efektif tanpa konflik, ” jelasnya.(Samsul)


