Sidimpuanpos.com – Wali Kota Padangsidimpuan resmi menunjuk Ikhwan Nasution sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan.
Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 800.1.11.1/2/2105/2026. Keputusan itu diambil setelah Kepala BKPSDM sebelumnya, Monalisa Cahaya, mengundurkan diri karena alasan kesehatan melalui surat yang diajukan pada 22 Juni 2026.
Serah terima tugas dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution di ruang kerja Sekda, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga : Personel Lanud Sjamsudin Noor Asah Kemampuan Bela Diri Taktis
Sebagai Plt Kepala BKPSDM, Ikhwan Nasution diberi amanah untuk memastikan pelaksanaan tugas organisasi dan pelayanan kepegawaian tetap berjalan dengan baik.
Dalam kesempatan tersebut, Rahmat Marzuki Nasution mewakili Wali Kota Padangsidimpuan menyampaikan penghargaan kepada Monalisa Cahaya atas dedikasi dan kontribusinya selama memimpin BKPSDM. Ia juga meminta Ikhwan Nasution menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjaga keberlangsungan program dan pelayanan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
“Pelayanan kepegawaian harus tetap berjalan secara optimal dan profesional. BKPSDM memiliki peran penting dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Rahmat.
Menurutnya, penunjukan pelaksana tugas merupakan kewenangan kepala daerah untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Langkah tersebut juga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku guna mengisi kekosongan jabatan dan memastikan seluruh program BKPSDM tetap berjalan.
Lihat Juga : P3-TGAI 2026 Dukung Ketahanan Pangan di Asahan
Ia menegaskan, BKPSDM memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), mulai dari urusan kepegawaian, pengembangan kompetensi, mutasi, promosi, hingga pembinaan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Sementara itu, penunjukan Ikhwan Nasution yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota legislatif di Kota Padangsidimpuan sempat menjadi sorotan publik. Namun hingga saat ini, tidak terdapat aturan yang melarang seorang ASN menduduki jabatan tertentu selama memenuhi persyaratan administrasi, kompetensi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Galeh)


