Sidimpuanpos.com – Langkah Inspektorat Mandailing Natal (Madina) yang memanggil wartawan terkait sebuah pemberitaan dinilai keliru oleh ahli pers, Nurhalim Tanjung.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang memberikan perlindungan kepada profesi wartawan.
“Jika ada masalah dalam pemberitaan, yang bertanggung jawab itu pimpinan redaksi atau penanggung jawab medianya. Seharusnya Inspektorat menyurati Dewan Pers terlebih dahulu, bukan langsung memanggil wartawannya,” ungkap Nurhalim melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/8/2025).
Baca Juga : Jamin Pasokan Aman, Polres Padangsidimpuan Sidak Gudang Beras
Mantan Redaktur Medan Bisnis ini menjelaskan bahwa wartawan dilindungi oleh Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Ia mencontohkan, bahkan aparat penegak hukum (APH) pun wajib berkoordinasi dengan Dewan Pers terlebih dahulu jika menghadapi masalah terkait pemberitaan.
“Dewan Pers melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain serta memberi pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian kasus pemberitaan pers. Apa yang dilakukan Inspektorat ini sudah keliru besar. Polisi dan jaksa saja, ketika menemui permasalahan dalam pemberitaan, memilih berkoordinasi dengan Dewan Pers terlebih dahulu,” tegasnya.
Nurhalim juga mengingatkan bahwa tugas utama Inspektorat adalah mengawasi dan memeriksa aparat negara atau ASN.
Lihat Juga : Rayakan HUT RI ke-80, DPRD Padangsidimpuan Dengarkan Pidato Presiden
Oleh karena itu, langkah Inspektorat meminta klarifikasi dari wartawan adalah kesalahan besar.
“Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan, silakan gunakan hak jawab ke media tersebut. Atau bisa membuat tembusan ke Dewan Pers,” pungkasnya. (Adi)


