Sidimpuanpos.com, ASAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan meluncurkan program “Jaksa Sahabat Pendidik” untuk mencegah sekaligus memberikan pendampingan terhadap kemungkinan penyimpangan keuangan dan lainnya di satuan pendidikan Kabupaten Asahan.
Program tersebut pertama kali diluncurkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Mochamad Judhy Ismono, S.H., M.H., didampingi Bupati Asahan dan Kepala Dinas Pendidikan Asahan, dengan memukul gong pada Selasa (13/10/2026) di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Kisaran.
Judhy menyampaikan, program Jaksa Sahabat Pendidik merupakan wujud komitmen Kejaksaan yang dicetuskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Gubernur Sumatera Utara dan ditindaklanjuti melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Baca Juga: Wabup Asahan Buka Talk Show BAPAM, Ajak Pemuda Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Melalui program ini, Kejaksaan tidak hanya hadir untuk melakukan penindakan ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga mengutamakan upaya pencegahan melalui edukasi hukum, penguatan integritas, dan koordinasi.
Program tersebut diharapkan dapat membantu kepala sekolah, guru, dan pengelola pendidikan memahami aspek hukum sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan, program Jaksa Sahabat Pendidik bukan untuk memberikan kekebalan hukum, melainkan membangun budaya taat hukum, mencegah penyimpangan sejak dini, serta mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel.
Pendampingan maupun layanan hukum tetap dilaksanakan sesuai tugas, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku.
Judhy berharap, program Jaksa Sahabat Pendidik menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi Pemerintah Kabupaten Asahan dan Kejaksaan Negeri Asahan untuk mewujudkan ekosistem pendidikan yang aman, transparan, berintegritas, dan berkualitas demi masa depan generasi muda Kabupaten Asahan.
Sementara itu, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa pendidikan merupakan investasi penting dalam mempersiapkan generasi muda yang lebih baik. Hal tersebut membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk guru dan orang tua.
Lihat Juga: Bupati Labusel Buka TMMD ke-130, Infrastruktur Desa Jadi Sasaran Pembangunan
Bupati menyambut baik kehadiran Kejaksaan Negeri Asahan melalui program Jaksa Sahabat Pendidik. Menurutnya, program tersebut bukan untuk menimbulkan kekhawatiran bagi tenaga pendidik, melainkan memberikan pendampingan dan pemahaman hukum, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi penyimpangan.
Ia menegaskan, anggaran pendidikan, sekecil apa pun nilainya, harus dikelola dengan baik dan digunakan sesuai peruntukannya karena hal tersebut dapat memengaruhi kualitas pendidikan.
Bupati juga mengimbau para guru dan kepala sekolah agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan apabila menemukan hal yang belum dipahami dalam pengelolaan anggaran. Dengan demikian, setiap kekurangan dapat diperbaiki dan potensi penyimpangan yang melanggar ketentuan dapat dicegah sejak dini.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Setdakab Asahan, para kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Asahan, koordinator wilayah (Korwil) bidang pendidikan, serta Ketua PGRI Kabupaten Asahan. (Harpen)


