Sidimpuanpos.com – Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memanggil sejumlah saksi terkait dugaan pengrusakan aset milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) yang diduga melibatkan Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat Madina, Munawar SH MH, mengatakan pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang diterima.
“Kami telah memanggil dan memeriksa saksi dari warga desa yang sebelumnya melapor. Ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan Inspektorat,” ujar Munawar saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (10/4/2026).
Baca Juga : Panen Raya Jagung Jadi Bukti Program Ketahanan Pangan Berjalan
Munawar menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara tertutup sehingga pihaknya tidak dapat mengungkap identitas para saksi yang dimintai keterangan.
“Yang jelas, laporan ini kami tindaklanjuti. Ini juga merupakan perintah Bupati agar segera dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan,” katanya.
Sebelumnya, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Madina melaporkan Kepala Desa Jambur Baru berinisial RH ke Inspektorat Madina. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat setempat.
Ketua SMSI Madina, Jeffry Barata Lubis, menyebut masyarakat merasa dirugikan oleh tindakan kepala desa sehingga meminta pendampingan kepada SMSI.
“Masyarakat datang meminta bantuan kepada SMSI. Mereka merasa dirugikan dan ingin menyampaikan laporan, namun masih diliputi rasa takut,” ujar Jeffry.(Galeh)


