Sidimpuanpos.com – Aktivitas operasional Martabe Gold Mine yang dikelola PT Agincourt Resources (PTAR) dilaporkan masih berjalan normal di tengah isu penghapusan izin usaha pertambangan oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan observasi lapangan pada Kamis (22/01/2026), kawasan pertambangan di Tapanuli Selatan tersebut menunjukkan mobilitas yang tinggi. Kendaraan operasional terlihat hilir mudik, sementara area parkir karyawan tampak padat.
Kondisi parkir internal yang dipenuhi ratusan sepeda motor di bawah atap baja ringan mengindikasikan ribuan tenaga kerja masih menjalankan aktivitas kerja seperti biasa.
Baca Juga : PUPR Lakukan Penanggulangan Sementara Jalan Rusak di Gunungtua
Hingga saat ini, tidak terlihat adanya pengurangan intensitas kegiatan maupun tanda-tanda penghentian operasional yang lazim terjadi pada perusahaan yang terkena sanksi pencabutan izin.
Situasi tersebut memunculkan polemik terkait aspek legalitas kegiatan pertambangan yang masih berlangsung. Apabila izin usaha pertambangan benar-benar telah dihapus, maka aktivitas operasional dan mobilisasi alat berat di lokasi berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Salah seorang warga setempat, Regar, menyebutkan bahwa tidak ada perubahan aktivitas di lapangan meskipun isu pencabutan izin beredar di masyarakat.
“Berdasarkan informasi yang beredar, banyak izin perusahaan dicabut pascabencana, termasuk tambang ini. Namun di lokasi tidak ada perubahan, aktivitas tetap ramai dan karyawan masuk kerja seperti biasa,” ujarnya.
Lihat Juga : Aspal Mengelupas, Jalan Desa Mompang Kian Memburuk
Sebelumnya, Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, menyatakan bahwa perusahaan menghormati keputusan pemerintah. Namun, perbedaan antara pernyataan tersebut dan kondisi di lapangan menimbulkan pertanyaan publik terkait keabsahan dasar hukum operasional tambang saat ini.(Dani)


