Sidimpuanpos.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZHN (28), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, pada Jumat (27/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Dwikora I, Kelurahan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
ZHN, warga setempat, ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Petugas yang turun ke lokasi mendapati pelaku sedang berjalan sendirian. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankannya dan melakukan interogasi.
Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa sabu disimpan di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat. Hasilnya, ditemukan satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 3,61 gram, yang dibungkus tisu dan disembunyikan dalam sapu lidi di atas lemari.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sapu lidi dan tisu yang digunakan untuk menyembunyikan barang terlarang tersebut.
Dalam pemeriksaan lanjutan, ZHN mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial ML alias Basa, warga Desa Sigulang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan pihaknya masih mendalami jaringan peredaran narkoba di wilayah itu.
” Kini, pelaku ZHN beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ” ujarnya
Lihat Juga : Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Tapsel Bantu Warga Kurang Mampu di SD Hole
Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang terlibat. Dalam waktu dekat, juga akan menggelar gelar perkara awal dan melanjutkan penyidikan hingga berkasnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
” Operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Bhayangkara ke-79, ” tuturnya. (Pan)


