Sidimpuanpos.com – Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batubara terus bergerak serius mengawal kewajiban penyediaan kebun plasma 20 persen oleh perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Sebagai kelanjutan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar sebelumnya, Pansus bersama sejumlah elemen masyarakat akan bertolak ke Jakarta pada Rabu (29/7/2026) guna melakukan konsultasi langsung dengan pemerintah pusat.
Tiga lembaga akan disambangi rombongan, yakni Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN, serta Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Selain unsur Pansus, kunjungan ini turut melibatkan Zhuriat Kedatukan Limapuluh yang diwakili Izhar Fauzi, Loly Sastra, dan Zamal Setiawan; Pengurus Besar Gemkara Batubara yang diwakili Ketua Umum Khairul Muslim; serta PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batubara yang diwakili Kamaruddin Simangunsong.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari RDP yang mempertemukan Pansus dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan serta berbagai elemen masyarakat. Dari pertemuan itu, Pansus telah mengantongi data 13 perusahaan perkebunan pemegang HGU di Kabupaten Batubara, mulai dari luas lahan, masa berlaku izin, hingga sejauh mana kewajiban plasma telah dijalankan.
Baca Juga : Kapolres Padangsidimpuan Silaturahmi ke FKUB, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan
Ketua Pansus Plasma, Ismar Khomri, menegaskan bahwa konsultasi ke pusat penting dilakukan agar rekomendasi yang disusun nantinya berpijak pada dasar hukum yang kuat dan sejalan dengan regulasi nasional.
“Melalui kunjungan ini, kami berharap memperoleh kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen, termasuk langkah yang bisa ditempuh pemerintah daerah jika ada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya,” ujar Ismar, Selasa (28/7/2026).
Hasil konsultasi tersebut akan menjadi dasar bagi Pansus dalam merumuskan rekomendasi akhir, baik berupa usulan kebijakan maupun langkah strategis untuk memastikan hak masyarakat atas kebun plasma benar-benar terpenuhi.
Momentum yang Dinanti
Ketua Umum PB Gemkara Batubara, Khairul Muslim, menyambut baik pembentukan Pansus Plasma ini. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti nyata keseriusan legislatif dalam menegakkan aturan dan memperjuangkan hak rakyat atas kewajiban 20 persen plasma yang selama ini belum terealisasi di Kabupaten Batubara.
“Ini momentum yang tepat. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Satgas PKH telah mengeksekusi lahan sawit yang dikelola secara menyimpang dan melawan hukum. Lalu kenapa hak rakyat atas 20 persen plasma tidak turut dieksekusi?” tegas Khairul, yang juga dikenal sebagai tokoh pemekaran Kabupaten Batubara.
Lihat Juga : 401 Huntap Rampung, Ribuan Lainnya Menyusul di Aceh
Ia menilai pelibatan berbagai elemen dan tokoh masyarakat dalam pembahasan plasma ini menunjukkan kearifan dan kemauan politik DPRD Batubara untuk merealisasikan hak rakyat secara konkret, apalagi mengingat masih ada HGU perkebunan di daerah tersebut yang hingga kini belum diperpanjang oleh pemerintah pusat.
Putra kelahiran Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, ini juga menekankan pentingnya pengkajian mendalam terhadap berbagai regulasi yang melibatkan lintas instansi, agar pelaksanaannya di lapangan tidak menemui hambatan.(Ali)


