Selasa, Oktober 13, 2026

Kejar Kepatuhan Pajak, Satpol PP-Bakeuda Sisir Pelaku Usaha Padangsidimpuan

Must Read

Sidimpuanpos.com – Demi mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggandeng Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Padangsidimpuan turun langsung mendatangi sejumlah pelaku usaha, Jumat (21/8/2026).

Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP bersama personel Bakeuda menyambangi empat titik usaha, yakni Horas Bakery di Jalan Baginda Oloan, Saca Coffee di Jalan Cokro Aminoto, RM Roda Baru di Jalan Trans Sumatera Bukittinggi-Padangsidimpuan, dan Sopo Saba di Jalan Lopo Ujong, Pudun Julu.

Dari penyisiran tersebut, petugas mendapati sejumlah pengusaha belum menuntaskan kewajiban pajaknya. Horas Bakery misalnya, masih menunggak pajak untuk bulan Desember 2025, sehingga tim memberikan teguran agar segera dilunasi. Kondisi serupa terjadi di Saca Coffee, yang belum membayar pajak periode Mei-Juli 2026. Pihak manajemen kafe tersebut berjanji akan mendatangi kantor Dispenda pada Senin mendatang guna menyelesaikan kewajibannya.

Baca Juga : Polwan Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL dan Bakti Sosial

Sementara itu, RM Roda Baru tercatat sudah melunasi pajak periode Maret-April 2026 senilai Rp60 ribu, dan menyatakan kesanggupan membayar sisa kekurangannya pekan depan. Adapun Sopo Saba di Pudun Julu masih memiliki tunggakan pajak untuk periode Mei-Juli 2026, sehingga petugas turut melayangkan peringatan kepada pengelolanya.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menyebut kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah memperkuat kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha. Ia menjelaskan, langkah tersebut berpijak pada sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perwal Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara Online dan Terintegrasi.

“Pendampingan yang dilakukan Tim Gakda Satpol PP bersama Bakeuda tetap mengedepankan langkah pembinaan sekaligus penegakan aturan,” ujar Zulkifli.

Senada, Kepala Bakeuda Kota Padangsidimpuan Ady Supriadi menegaskan, kegiatan pendampingan ini menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan PAD, terutama dari sektor pajak daerah. Ia menambahkan, sinergi antara Bakeuda dan Satpol PP akan terus dijalin guna menggali potensi pajak daerah secara maksimal.

“Kita berharap melalui kegiatan ini kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakannya semakin meningkat,” pungkas Ady.

Petugas Gabungan Sisir Sejumlah Usaha di Padangsidimpuan, Tagih Kepatuhan Pajak Daerah

Padangsidimpuan – Demi mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggandeng Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Padangsidimpuan turun langsung mendatangi sejumlah pelaku usaha, Jumat (21/8/2026).

Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP bersama personel Bakeuda menyambangi empat titik usaha, yakni Horas Bakery di Jalan Baginda Oloan, Saca Coffee di Jalan Cokro Aminoto, RM Roda Baru di Jalan Trans Sumatera Bukittinggi-Padangsidimpuan, dan Sopo Saba di Jalan Lopo Ujong, Pudun Julu.

Dari penyisiran tersebut, petugas mendapati sejumlah pengusaha belum menuntaskan kewajiban pajaknya. Horas Bakery misalnya, masih menunggak pajak untuk bulan Desember 2025, sehingga tim memberikan teguran agar segera dilunasi. Kondisi serupa terjadi di Saca Coffee, yang belum membayar pajak periode Mei-Juli 2026. Pihak manajemen kafe tersebut berjanji akan mendatangi kantor Dispenda pada Senin mendatang guna menyelesaikan kewajibannya.

Sementara itu, RM Roda Baru tercatat sudah melunasi pajak periode Maret-April 2026 senilai Rp60 ribu, dan menyatakan kesanggupan membayar sisa kekurangannya pekan depan. Adapun Sopo Saba di Pudun Julu masih memiliki tunggakan pajak untuk periode Mei-Juli 2026, sehingga petugas turut melayangkan peringatan kepada pengelolanya.

Lihat Juga : Kantah Padangsidimpuan Tingkatkan Pelayanan lewat Kesehatan Pegawai

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menyebut kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah memperkuat kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha. Ia menjelaskan, langkah tersebut berpijak pada sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perwal Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara Online dan Terintegrasi.

“Pendampingan yang dilakukan Tim Gakda Satpol PP bersama Bakeuda tetap mengedepankan langkah pembinaan sekaligus penegakan aturan,” ujar Zulkifli.

Senada, Kepala Bakeuda Kota Padangsidimpuan Ady Supriadi menegaskan, kegiatan pendampingan ini menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan PAD, terutama dari sektor pajak daerah. Ia menambahkan, sinergi antara Bakeuda dan Satpol PP akan terus dijalin guna menggali potensi pajak daerah secara maksimal.

“Kita berharap melalui kegiatan ini kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakannya semakin meningkat,” pungkas Ady.(Galeh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

173 Warga Simarpinggan Dapat Pengobatan Gratis, Agincourt Resources Hadirkan Tiga Dokter Spesialis

Sidimpuanpos.com, TAPANULI SELATAN – Sebanyak 173 warga Desa Simarpinggan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mendapat pelayanan pemeriksaan dan pengobatan gratis...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This