Sidimpuanpos.com – Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH MH, bersama dengan Kepala Seksi Intelijen, Jimmy Donovan, SH MH, menyampaikan edukasi hukum dan memberikan tips penting kepada siswa-siswa SMP Negeri 4 Padangsidimpuan pada hari Rabu, 14 Mei 2025.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang mengusung tema ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman itu’ diselenggarakan untuk mencegah dan mengantisipasi tindakan perundungan (bullying) di sekolah-sekolah.
Kegiatan JMS ini juga merupakan bagian dari inisiatif pencegahan yang dilakukan oleh Kejaksaan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum di kalangan siswa, terutama yang berkaitan dengan perundungan.
Baca Juga : Wabup Madina Sidak Kesiapan RSUD Panyabungan, Juni 2025 Siap Dioperasikan
Dalam penyampaian materinya, Kasi Intelijen, Jimmy Donovan, menekankan betapa pentingnya menjaga ketenangan ketika menghadapi tindakan perundungan.
Ia merekomendasikan agar korban tetap bersikap tenang, tidak menunjukkan emosi marah, dan jika perlu, menatap pelaku dengan tegas sebelum segera meninggalkan lokasi tersebut.
” Pelaku perundungan biasanya merasa berani karena berada di tengah kelompoknya. Jika diladeni, maka perilaku ini akan terus berulang. Karenanya, lebih baik dihindari, ” ujar Jimmy kepada para siswa.
Ia juga mendorong siswa untuk lebih peka terhadap lingkungan di sekitarnya. Jika mereka menyaksikan teman yang menjadi korban atau pelaku perundungan, diharapkan mereka tidak ragu untuk memberikan nasihat atau melaporkannya kepada guru atau orang tua.
” Apabila perundungan dilaporkan ke pihak kepolisian dan kasusnya berlanjut, maka pelaku bisa saja berhadapan dengan jaksa dan diproses secara hukum di pengadilan. Ini sudah pernah terjadi, seperti kasus perundungan di Garut dan Jambi, ” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa meskipun siswa masih di bawah umur, mereka tetap dapat terjerat masalah hukum. Oleh karena itu, peran pembinaan dari sekolah, guru, dan orang tua sangatlah krusial.
“ Bercanda boleh, bermain juga boleh, tapi jangan sampai keterlaluan dan melebihi batas, ” tegas Jimmy.
Kasi Intel juga mengungkapkan bahwa terdapat dua tipe perundungan yang sering terjadi di kalangan siswa. Tipe pertama adalah perundungan fisik dan verbal, yang bisa dilakukan secara individu maupun kelompok. Biasanya, jenis ini dimulai dari lelucon atau ejekan yang berlebihan, yang pada akhirnya dapat menyebabkan tekanan pada korban.
Tipe kedua adalah perundungan yang terjadi di dunia maya atau media sosial, seperti postingan yang merendahkan orang lain (termasuk body shaming), yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“ Setiap pelaku bisa diproses hukum jika korban merasa dirugikan. Maka dari itu, anak-anakku sekalian harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial, ” imbuhnya.
Di sisi lain, Eryati Zetkas, MPd, selaku Kepala SMP Negeri 4 Padangsidimpuan, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kejari Padangsidimpuan atas pelatihan yang telah diberikan kepada para siswa.
Lihat Juga : Polres Padangsidimpuan Tangkap Residivis Narkotika, Sabu 4,91 Gram Diamankan
“ Kegiatan seperti ini sangat penting agar siswa memahami hukum sejak dini dan dapat menjauhi perbuatan yang berpotensi melanggar aturan, ” ungkap Eryati.
Sebagai akhir acara, Kasi Intel mengumumkan pemberian door prize kepada beberapa siswa yang berpartisipasi dengan semangat dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan berlangsung dengan suasana yang energik dan interaktif, menunjukkan tingginya minat siswa terhadap materi yang disajikan.(Samsul)


