Sidimpuanpos.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padangsidimpuan menggelar asistensi penggunaan aplikasi Coretax bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kota Padangsidimpuan, Jumat (26/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman ASN terhadap sistem perpajakan digital sekaligus memastikan seluruh ASN memiliki akun Coretax sebelum batas waktu yang ditentukan.
Asistensi tersebut dilakukan menyusul kewajiban aktivasi akun Coretax paling lambat 31 Desember 2025. Pantauan di lokasi menunjukkan antusiasme peserta cukup tinggi. Para ASN tampak mengantre secara tertib untuk mendapatkan pendampingan langsung dari petugas pajak.
Baca Juga : Antrean Kendaraan Masih Mengular di SPBU Sibuhuan
Salah seorang ASN, Fitri, mengatakan aplikasi Coretax sangat membantu dalam pelaporan pajak penghasilan pribadi. Menurutnya, pendaftaran perlu segera dilakukan mengingat libur akhir tahun yang akan membatasi layanan kantor pajak.
“Aplikasi ini memudahkan pelaporan pajak penghasilan pribadi. Karena libur sudah dekat dan kantor pajak akan tutup, kami harus segera mengurusnya,” ujarnya.
Keterbatasan waktu menjelang libur Natal dan Tahun Baru, khususnya pada 25–28 Desember 2025, membuat petugas KPP memaksimalkan pelayanan agar proses pendaftaran akun Coretax dapat diselesaikan tepat waktu.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan, panitia dan petugas pendamping disiagakan guna membantu ASN yang masih mengalami kendala dalam proses pendaftaran maupun penggunaan aplikasi Coretax.
Lihat Juga : Antrean Kendaraan Masih Mengular di SPBU Sibuhuan
Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 7 Tahun 2025 mengimbau seluruh ASN, PPPK, TNI, dan Polri untuk mengaktifkan akun Coretax serta membuat kode otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagaimana dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (26/12/2025).
Melalui kegiatan asistensi ini, diharapkan seluruh ASN di Kota Padangsidimpuan dapat memahami dan memanfaatkan aplikasi Coretax DJP secara optimal, sehingga kepatuhan perpajakan dapat dilaksanakan dengan lebih mudah, cepat, dan akurat.(Dani)


