Sidimpuanpos.com – Dua pria asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berinisial AAR (36) dan FS (29), yang diduga sebagai kurir narkotika jenis ganja, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedua pria yang berprofesi sebagai petani tersebut diamankan saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Batalyon 123 Rajawali, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik hitam dan satu balutan lakban kuning berisi ganja seberat 1.160 gram, satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BM 5024 YW berwarna hijau hitam, serta uang tunai sebesar Rp200.000.
Baca Juga : Padang Bujur Cup I Resmi Dimulai, 18 Kesebelasan Ramaikan Turnamen
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (14/7/2025), penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai dua pria membawa ganja dari wilayah Madina menuju Padangsidimpuan menggunakan sepeda motor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan. Ketika tiba di lokasi yang disebutkan, petugas melihat dua pria dengan ciri-ciri yang sesuai sedang melintas di Jalan Imam Bonjol. Petugas langsung menghentikan kendaraan mereka dan saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa ganja tersebut didapatkan dari seseorang berinisial S di wilayah Madina dan rencananya akan diedarkan di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Setelah diinterogasi, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengembangkan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, melalui Kasat Resnarkoba AKP Junaidi Pardede, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Lihat Juga : MAN Insan Cendekia Tapsel Kukuhkan 96 Siswa Baru dari Berbagai Provinsi di Indonesia
“Langkah-langkah tindak lanjut yang tengah dilakukan pihak kepolisian yakni dengan pengembangan jaringan, gelar perkara awal, penyidikan lanjutan, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kasat.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Padangsidimpuan tetap berkomitmen memberantas kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.
” Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” ucapnya. (Pan)


