Sidimpuanpos.com – Langkah tegas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mengendalikan peredaran rokok elektrik tak berhenti di tingkat imbauan. Kebijakan yang semula hanya mengikat Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pegawai BUMD, kini tengah disiapkan untuk naik tingkat menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku bagi seluruh masyarakat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut, Mulyono, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumut. Ia menyebut, DPRD Sumut pun menyambut positif rencana tersebut sehingga peluang untuk memperluas cakupan aturan semakin terbuka.
“Gubernur melarang semua ASN, termasuk PPPK, juga pegawai BUMD Sumut menggunakan vape, sedangkan pada masyarakat umum masih bersifat imbauan, DPRD menyambut baik, jadi akan kita tingkatkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Mulyono dalam sebuah talkshow di TVRI Sumut yang digelar bersama Dinas Kominfo Sumut, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga : Jalan Rusak Helvetia Pasar 9 Segera Diperbaiki, Warga Marelan Bersyukur
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Rokok elektrik dinilai rawan disalahgunakan sebagai media baru untuk menyelundupkan zat narkotika. Meski tidak semua produk vape mengandung bahan berbahaya tersebut, langkah pencegahan tetap diambil demi melindungi para pegawai dari potensi risiko penyalahgunaan narkoba.
Sebagai bagian dari upaya yang lebih luas, Pemprov Sumut turut membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Polda Sumut. Tim ini bergerak lewat tiga jalur: pencegahan, penindakan terhadap pengedar, dan rehabilitasi bagi mereka yang telah menjadi pengguna.
“Kami ada razia gabungan ke tempat-tempat yang diduga ada peredaran narkoba, yang positif (narkoba) dibawa ke kantor BNN diassesment, kalo ternyata dia pemakai sekaligus pengedar dia diproses hukum, kalau hanya pemakai dia direhab,” jelas Mulyono.
Lihat Juga : Mahasiswa KKN UNIMED Tinggalkan Jejak Belajar Berkelanjutan di Desa Bintang Meriah
Dari sisi lain, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Tatar Nugroho, memberikan apresiasi atas instruksi Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution yang melarang penggunaan vape di kalangan ASN. Menurutnya, kebijakan ini datang di saat yang tepat, mengingat maraknya kasus penyalahgunaan narkotika di Sumut belakangan ini.
“Kenapa ini sangat strategis, bahwa Keputusan Gubernur ini memberikan dampak atau efek pada masyarakat khususnya ASN Pemprov, di ASN saja sudah diberikan contoh untuk tidak menggunakan vape, ini salah satu wujud kepemimpinan luar biasa dari Pak Gubernur, setidaknya untuk internal,” ujar Tatar.
Ia menambahkan, rencana penyusunan Perda larangan vape ini tergolong langkah yang relatif jarang ditemui di Indonesia. Bahkan, gagasan tersebut turut mendapat sambutan hangat dan apresiasi dari BNN pusat.(Ali)
Sumber : pemprov sumut


