Selasa, Oktober 13, 2026

Mediasi Tuntas, PHK 134 Pekerja PT Amos Berakhir Damai

Must Read

Sidimpuanpos.com – Ada haru yang tak terlihat kamera, namun terasa nyata di ruang mediasi Jakarta, Kamis (23/7/2026) itu. Setelah berbulan-bulan diliputi ketidakpastian, 134 mantan pekerja PT Amos Indah Indonesia akhirnya bisa menghela napas lega. Perjuangan panjang mereka memperjuangkan hak setelah kehilangan pekerjaan, kini berujung pada titik terang.

Semua bermula dari gejolak yang terjadi Maret 2026, ketika perusahaan memutuskan hubungan kerja terhadap ratusan karyawannya. Bagi para pekerja, keputusan itu terasa menyakitkan, bukan hanya karena kehilangan mata pencaharian, tetapi juga karena proses PHK yang mereka anggap belum mencerminkan keadilan. Suara keluh kesah itu kemudian disampaikan melalui serikat pekerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan, berharap ada pihak yang mau mendengar dan membela nasib mereka.

Harapan itu pun disambut. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng Desk Ketenagakerjaan Polri, membentuk sinergi untuk mempertemukan dua pihak yang berselisih: manajemen perusahaan dan para pekerja yang terdampak. Bukan perkara mudah, tetapi keduanya bertekad mencari jalan tengah lewat dialog, bukan konfrontasi.

Baca Juga : Satgas TMMD 129 Ajak Pelajar SMKA Marhaen Cintai Tanah Air

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengungkapkan, tenggat waktu yang diberikan sebenarnya cukup ketat. Kapolri sempat meminta agar persoalan ini tuntas dalam sebulan. Namun berkat kerja sama yang solid, kesepakatan justru berhasil dicapai lebih cepat dari target.

“Sekitar tiga minggu lalu kami diminta Bapak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu satu bulan. Berkat kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan dan para mantan pekerja akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu tiga minggu,” tutur Afriansyah dengan nada lega.

Setelah melalui beberapa putaran mediasi yang tak jarang diwarnai perdebatan alot, akhirnya titik temu ditemukan. Status PHK terhadap 134 pekerja tetap dijalankan, namun perusahaan berkomitmen memenuhi kewajibannya dengan membayarkan pesangon senilai total Rp12,7 miliar. Nilai itu disesuaikan dengan lama pengabdian masing-masing pekerja, sebuah bentuk penghargaan atas tahun-tahun yang telah mereka curahkan untuk perusahaan.

Lihat Juga : Wali Kota Padangsidimpuan dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Cakupan Perlindungan Pekerja

Bagi Afriansyah, keberhasilan ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ia berharap semangat kolaborasi semacam ini terus dijaga, agar semakin banyak persoalan ketenagakerjaan di Tanah Air bisa diselesaikan lewat meja dialog, bukan jalan yang menyakitkan bagi kedua belah pihak.

Senada dengan itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhammi memandang penyelesaian ini sebagai bukti nyata negara hadir untuk kesejahteraan rakyatnya, sejalan dengan Asta Cita Presiden RI. Ia pun tak lupa menyampaikan apresiasi kepada Wamenaker yang turun langsung ke lapangan, mendampingi proses hingga tuntas demi memperjuangkan nasib 134 pekerja yang sempat berada di persimpangan harapan.(Humas Kemnaker)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Bupati Labusel Hadiri Musda IV Golkar 2026, Romadhon Nasution Kembali Terpilih Aklamasi

Sidimpuanpos.com, LABUHANBATU SELATAN – Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This