Sidimpuanpos.com — Pemerintah mengimbau perusahaan untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja dan buruh selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), yang berlangsung pada 29 hingga 31 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pelaksanaan WFA tersebut tidak mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.
Namun kebijakan ini tetap harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di masing-masing sektor usaha, mengingat terdapat sejumlah bidang pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk menerapkan sistem kerja jarak jauh.
Baca Juga : Posko Lingkungan II Padangsidimpuan Galang Bantuan untuk Korban Banjir
Menaker Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFA selama periode Nataru diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi pekerja sekaligus tetap menjaga kelancaran operasional perusahaan, terutama pada sektor-sektor yang bersifat esensial.
Selain itu, penerapan WFA diharapkan mampu mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru, seiring meningkatnya mobilitas dan konsumsi masyarakat di berbagai daerah.(Fajry)
Sumber : Liputan6


