Sidimpuanpos.com – Tim Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang anak laki-laki yang terjadi di wilayah hukum mereka.
Pelaku, MAH (36), kini telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejadian memilukan ini bermula pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga : Khairul Arief : Ngopi Bukan Sekadar Gaya Hidup, tapi Ruang Lahirkan Ide
Pelaku diduga melakukan perbuatannya di sebuah kolam terbengkalai di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, Padangsidimpuan Selatan.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Kinaga, menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya mengancam korban agar menuruti keinginannya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan merasakan sakit di bagian tubuhnya. Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka di area sensitif korban.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.
Menanggapi laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengamankan MAH.
Lihat Juga : 8 Ton Beras Murah Ludes di Padangsidimpuan, Warga Rela Mengantre
“Pelaku sudah ditangkap dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah melakukan visum, memeriksa saksi-saksi, dan melaksanakan pra-rekonstruksi,” jelas AKP Kinaga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Pan)


