Sidimpuanpos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu kini memiliki kepastian hukum atas 100 bidang tanah asetnya setelah menerima sertifikat resmi dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kantah Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, kepada Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, di Ruang Rapat Bupati, Senin (4/8/2025).
Bupati Maya Hasmita menyambut baik penyerahan ini dan menyampaikan apresiasi kepada Kantah Labuhanbatu.
Baca Juga : Layanan Sertifikat Keliling Permudah Warga Raih Hak Atas Tanah
Menurutnya, legalisasi aset ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya sertifikat, aset daerah akan terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan.
“Legalitas aset memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan optimalisasi pemanfaatannya bagi pembangunan daerah,” ujar Bupati.
Kepala Kantah Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, juga menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini adalah bagian dari komitmen untuk mendukung pemerintah daerah dalam menertibkan administrasi pertanahan.
Lihat Juga : Pemkab Paluta Matangkan Persiapan Festival Seni Qasidah 2025
Ia berharap sertifikasi ini akan membantu Pemkab Labuhanbatu dalam merencanakan pembangunan serta meminimalisir potensi sengketa atau penyalahgunaan aset di masa depan.
Acara penyerahan ini dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah, Ir. Hasan Heri Rambe, dan jajaran struktural dari Kantah Kabupaten Labuhanbatu.(Galeh)


