Sidimpuanpos.com – Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes menghadiri penyerahan hasil Opini Pengawasan Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman Republik Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Selasa (24/02/2026).
Acara ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman nasional Ombudsman RI yang disampaikan di Jakarta pada akhir Januari 2026. Hasil penilaian diserahkan kepada kepala daerah di wilayah Sumatera Utara sebagai bentuk evaluasi terhadap kepatuhan standar pelayanan publik.
Dalam penilaian tersebut, Pemerintah Kota Padangsidimpuan memperoleh nilai akhir 68,77 dengan kategori kualitas “Cukup” serta opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi. Predikat tanpa maladministrasi menunjukkan bahwa tata kelola pelayanan publik dinilai berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Harga Cabai Merah Turun Jadi Rp32.000 per Kilogram
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meraih kategori Kualitas Tinggi dengan predikat tanpa maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdenzi, S.Sos., M.S.P., menyatakan bahwa opini yang diberikan merupakan gambaran objektif terhadap kualitas pelayanan publik.
“Opini Ombudsman menjadi gambaran objektif atas kualitas tata kelola pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” pungkas Herdenzi.
Hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Meskipun berada di kategori kualitas sedang, predikat “Tanpa Maladministrasi” menunjukkan bahwa tata kelola pelayanan di lingkungan Pemko Padangsidimpuan dinilai telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bebas dari praktik penyimpangan prosedur.(Dani)
Sumber : Pemko Padangsidimpuan


