Sidimpuanpos.com – Sekretaris DPRD Kota Padangsidimpuan, Roy Susanto Siagian, menjelaskan penyesuaian penghasilan anggota DPRD yang menjadi sorotan publik.
Ia menegaskan, kenaikan tersebut telah berlaku sejak 2025 dan bukan kebijakan baru, melainkan sesuai regulasi yang berlaku.
” Benar, ada kenaikan sebesar Rp 4,2 juta, yang sebelumnya Rp33 juta, sekarang menjadi Rp37,2 juta dan kenaikan sebesar Rp 4,2 juta tersebut telah melalui pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) sebesar 15 persen, ” ujar Roy Susanto, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, penyesuaian terjadi seiring perubahan status kemampuan keuangan daerah dari kategori rendah menjadi sedang sejak 2025.
Baca Juga : TP PKK Madina Dorong Peningkatan Kualitas Desa Binaan 2026
” Sebelumnya, kemampuan keuangan daerah Kota Padangsidimpuan berada pada kategori rendah, kini sudah masuk kelompok sedang, sehingga penambahan tunjangan untuk anggota DPRD Padangsidimpuan menjadi 5 kali, ” jelasnya.
Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 serta Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 35 Tahun 2017, khususnya terkait tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
Roy menegaskan, penyesuaian ini bukan kebijakan internal semata, melainkan mengikuti kondisi fiskal daerah dan ketentuan perundang-undangan.
“ Perubahan status ini yang menjadi dasar penyesuaian. Jadi bukan semata-mata kebijakan internal, tetapi mengikuti regulasi dan kondisi fiskal daerah, ” jelasnya.
Baca Juga : Penuh Lubang, Jalan BM Muda ke Sidimpuan Baru Bikin Pengendara Zig-Zag
Ia juga memastikan kebijakan ini tidak bertentangan dengan efisiensi anggaran yang tetap dijalankan.
“ Efisiensi tetap kita lakukan. Namun penyesuaian ini memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas, ” tegasnya.
Dengan penjelasan tersebut, diharapkan masyarakat memahami bahwa penyesuaian penghasilan anggota DPRD dilakukan sesuai aturan yang berlaku.(Galeh)


