Selasa, Oktober 13, 2026

Petani dan Pengemudi Becak Edarkan Ganja di Sidimpuan, Pelaku Dibekuk Polisi

Must Read

Sidimpuanpos.com – Personel Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja di dua lokasi yang berbeda dalam wilayah hukum Polres Padangsidimpuan pada hari Kamis, 15 Mei 2025.

Dua orang tersangka yang ditangkap adalah MS (43), seorang pengemudi becak bermotor, yang tinggal di Gg. Madrasah, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Ia ditangkap di Jalan Ompu Napotar, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Dari tersangka tersebut, pihak berwajib berhasil menyita barang bukti berupa 22 paket narkotika jenis ganja yang siap untuk diedarkan dengan total berat 42,02 gram, satu bungkus rokok Surya, satu plastik putih, satu unit handphone merek Redmi A1 berwarna hitam, sepasang celana jeans, uang tunai sebesar Rp. 41.000, dan satu unit becak bermotor berwarna biru.

Baca Juga : Pemkab Tapsel Ajak Masyarakat Bangun Daerah Melalui Gerakan Gotong Royong

Kemudian petugas juga mengamankan seorang petani berinisisl ASG (48), warga Jalan Teuku Umar Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, yang ditangkap petugas di kediamannya.

Dari tersangka petugas menyita barang bukti 3 bal daun ganja kering siap edar seberat 3.100 gram, satu plastik putih berisikan narkotika jenis ganja seberat 6,12 gram, 2 unit handphone masing – masing merk Realme C2 warna biru dan merk Oppo warna biru.
tersangka.

Informasi dihimpun, pengungkapan dan penangkapan kedua tersangka diduga pengedar daun ganja tersebut bermula saat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ompu Napotar Kelurahan Panyanggar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan tersangka MS sedang membawa narkotika jenis ganja untuk di edarkan

Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi yang diinformasikan masyarakat, petugas melihat tersangka mengendarai becak bermotor dan kemudian petugas menghentikan becak bermotor yang dikenderai tersangka dan mengamankan tersangka.

Saat digeledah, petugas menemukan bungkus rokok Surya yang berisikan narkotika jenis ganja di kantong baju tersangka dan selanjutnya petugas menggiring tersangka ke rumah tersangka di Gg. Madrasah, Kelurahan Kayu Ombun Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, untuk dikakukan pengembangan.

Didampingi Kepala Lingkungan setempat Raden petugas menemukan daun ganja lainnya yang disembunyikan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang disimpan di dalam lemari tersangka.

Ketika diinterogasi, tersangka menerangkan, ganja tersebut didapatkan dari seorang bernama ASG, yang tinggal di Jalan Teuku Umar Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Tanpa buang waktu, tersangka MS berikut barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut. Sementara personel lainnya meluncur ke Jalan Teuku Umar Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan untuk dilakukan penyelidikan berdasarkan pengakuan tersangka MS.

Setibanya di kediaman ASG, petugas yang didampingi Kepala Lingkungan setempat langsung mengamankan tersangka ASG dan ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu plastik putih berisikan narkotika jenis ganja di kantong celana kiri bagian belakang dan 3 bal daun ganja yang disembunyikan di bawah tempat tidur kamar belakang rumah tersangka.

Lihat Juga : Panen Raya Jagung Capai 7 Ton, Kapolsek Batang Angkola Apresiasi Petani dan Penyuluh

Kemudian petugas menginterogasi tersangka yang mengaku ganja tersebut didapatkan dari seorang warga Mandailing Natal (Madina). Selanjutnya tersangka ASG dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. K Sinaga, nembenarkan pengungkapan dan penangkapan kedua tersangka diduga sebagai pengedar ganja.

” Kedua tersangka yang memiliki keterkaitan satu sama lain kini mendekam di sel tahanan Polres Padangsidimpyan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” ujar Kasat. (Pan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

173 Warga Simarpinggan Dapat Pengobatan Gratis, Agincourt Resources Hadirkan Tiga Dokter Spesialis

Sidimpuanpos.com, TAPANULI SELATAN – Sebanyak 173 warga Desa Simarpinggan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mendapat pelayanan pemeriksaan dan pengobatan gratis...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This