Sidimpuanpos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya, Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Seorang pemuda berinisial MRH (27), warga Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, ditangkap saat membawa ganja di Jalan Kenanga, tepatnya di depan warung Iga Bakar.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu Junaidi Pardede, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna pink diduga membawa narkoba.
Baca Juga : Lomba Memancing Warnai HUT ke-75 Tapanuli Selatan
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung turun ke lokasi dan menemukan tersangka dengan ciri-ciri yang sesuai. Saat diperiksa, dari dalam jok sepeda motor pelaku ditemukan satu kantong plastik hitam berisi ganja kering seberat 100 gram,” jelasnya.
Selain ganja, petugas juga menyita satu unit handphone Samsung J5 Prime dan sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, MRH mengaku mendapat ganja dari pria berinisial ORH, warga Kelurahan Wek I, dan diminta menjualnya dengan imbalan Rp200 ribu.
Lihat Juga : Gus Irawan Buka Bupati Cup 2025, Ajak Junjung Sportivitas
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok berinisial ORH,” tambah Kasat.
Ia menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas narkoba.
“Kerjasama masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran narkotika di wilayah kita,” tegasnya. (Pan)


