Selasa, Oktober 13, 2026

Polisi Sita 250 Gram Sabu dari Lapas Labuhan Bilik

Must Read

Sidimpuanpos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan vape yang diduga mengandung cairan etomidate di Lapas Kelas III Labuhan Bilik, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam kasus ini, seorang pegawai lapas dan sejumlah warga binaan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH MH mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu dan liquid vape merek Yakuza yang diduga mengandung etomidate di dalam lapas.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Atlet Bulu Tangkis Sumut

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pada Selasa (16/6/2026) mengamankan seorang pegawai lapas berinisial AI (38) di area Lapas Labuhan Bilik.

Dari tangan AI, petugas menyita sabu seberat bruto 8,16 gram, lima butir ekstasi seberat 1,60 gram, sejumlah liquid vape yang diduga mengandung etomidate, alat hisap elektrik, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AI mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang warga binaan berinisial FIN. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pada Kamis (18/6/2026) kembali menggelar operasi di dalam lapas.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 250 gram sabu dan 10 botol liquid vape yang diduga mengandung etomidate dari seorang warga binaan berinisial PH alias Tole (36). Polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, seperti plastik klip, lakban, tisu pembungkus, plastik kresek, dan bantal yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Selain PH, lima warga binaan lainnya turut diamankan, yakni YIM alias Iza, IH alias Ibnu, S alias Brewok, MHM alias Tua, dan SN alias Wek, guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika di dalam lapas.

Lihat Juga : KUR Berkah Jadi Senjata Tapsel Lawan Rentenir

Dari pemeriksaan awal, PH mengaku mendapatkan barang tersebut dari warga binaan lain berinisial FN. Keterangan itu masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di dalam maupun luar lapas.

AKP Hardiyanto menegaskan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.(Ali)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

173 Warga Simarpinggan Dapat Pengobatan Gratis, Agincourt Resources Hadirkan Tiga Dokter Spesialis

Sidimpuanpos.com, TAPANULI SELATAN – Sebanyak 173 warga Desa Simarpinggan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mendapat pelayanan pemeriksaan dan pengobatan gratis...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This