Sidimpuanpos.com – Polres Labuhanbatu menerima sertifikat Barang Milik Negara (BMN) dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu pada Rabu (10/9/2025).
Penyerahan sertifikat ini menjadi langkah penting dalam penertiban dan pengamanan aset negara, khususnya milik institusi kepolisian.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantah Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, di Mapolres Labuhanbatu.
Baca Juga : Transparansi Pertanahan: Kantah Padangsidimpuan Fasilitasi Klarifikasi PTSL
Aset yang disertifikatkan adalah sebidang tanah di Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu.
Khalid Afdillah Handoyo menjelaskan bahwa pensertifikatan aset BMN bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset negara.
“Dengan adanya sertifikat, aset kepolisian memiliki keabsahan dan status hukum yang jelas. Ini sangat penting agar tidak rawan sengketa atau penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang,” ujarnya.
Ia menambahkan, sertifikat ini juga menjadi landasan kuat untuk mendukung kelancaran tugas Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Diharapkan, langkah ini menjadi contoh bagi instansi lain dalam mengelola aset negara secara profesional dan transparan.
Lihat Juga : Awasi Dana Desa, Kapolres Padangsidimpuan: Hidupkan Kembali Siskamling
Sementara itu, Kapolres Choky Sentosa Meliala menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin dengan BPN.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPN, khususnya Kantah Kabupaten Labuhanbatu, atas kerja sama dan dukungannya. Kepastian hukum atas aset kepolisian ini menjadi faktor penting dalam mendukung operasional kami, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan optimal,” tegasnya. (Galeh)


