Sidimpuanpos.com – Polres Padangsidimpuan memfasilitasi penyelesaian perkara saling lapor antarwarga melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di ruang mediasi Satreskrim, Kamis (13/11/2025).
Mediasi dipimpin Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, didampingi Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, AKP Bottor L. Tobing, serta dihadiri Pasi Intel Kodim 0212/Tapsel Kapten Inf S.R. Marbun, personel Satreskrim, dan keluarga kedua pihak.
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Baca Juga : Rahmat Marzuki Dukung Pembinaan Olahraga Lewat Losung Batu Cup I
Salah satu poin kesepakatan adalah pengembalian uang Rp400 juta dari pihak kedua kepada pihak pertama, yang sebelumnya terkait transaksi jual beli tanah dan dikategorikan sebagai perkara perdata.
Selain itu, Fetty Limbayung menyampaikan permintaan maaf atas video yang sempat viral di media sosial dan berjanji membuat klarifikasi untuk meluruskan informasi. Kedua pihak juga sepakat hidup rukun dan menjaga hubungan baik di masyarakat.
Kasat Reskrim AKP Hasiholan menjelaskan, perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang saling berbalasan, yakni LP/B/92/III/SPKT/2025/Polda Sumut dan LP/B/510/XI/SPKT/2025/Polda Sumut, dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta pengekangan kemerdekaan.
“Kedua belah pihak telah beritikad baik untuk berdamai tanpa tekanan dari mana pun. Dengan demikian, proses hukum dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku, dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujar AKP Hasiholan.
Ia menegaskan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice menjadi wujud nyata kebijakan Polri yang humanis, mengedepankan mediasi dan menjaga harmonisasi sosial.
Satreskrim akan menindaklanjuti dengan gelar perkara untuk penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2-LID).
“Kami terus mendorong pendekatan solutif dan kekeluargaan selama unsur pidana dapat diselesaikan tanpa merugikan pihak mana pun,” tambahnya.
Kedua pihak yang berperkara, Fetty Limbayung Siregar dan Kasim Wijaya melalui putranya Jefri Supriadi, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres AKBP Wira Prayatna dan jajaran Satreskrim atas mediasi yang berlangsung adil dan menyejukkan.
Lihat Juga : Polres Padangsidimpuan dan SPELO Siap Gelar Kegiatan Sosial-Edukatif
“Pendekatan kepolisian sangat humanis dan mengedepankan asas kekeluargaan. Kami merasa terbantu karena proses berjalan terbuka dan tanpa tekanan,” ujar Fetty.
“Kami menghargai Polres Padangsidimpuan yang mengutamakan keadilan restoratif. Semoga ini menjadi contoh pelayanan hukum yang adil dan menenangkan,” tambah Jefri.(Pan)


