Selasa, Oktober 13, 2026

Polres Padangsidimpuan Tangani Kasus Penganiayaan oleh Oknum Sekdes

Must Read

Sidimpuanpos.com – Polres Padangsidimpuan tengah menangani kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) terhadap seorang perempuan berinisial Dewi Sari Rahma. Pelaku diketahui berinisial Jhonni Pahri Siregar, Sekdes di Desa Ujung Gurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan pengaduan secara cepat dan kini kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan.

“Kasus ini telah kami tangani sesuai dengan nomor pengaduan: LP/A/07/IV/2025/Reskrim tertanggal 8 April 2025, Surat Perintah Lidik Nomor: Sp.Lidik/129/IV/2025/Reskrim tanggal yang sama, dan kini telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Sp.Sidik/ /IV/2025/Reskrim tertanggal 14 April 2025,” ujar AKP Kenborn Sinaga, Selasa (15/04/2025).

Baca Juga : Letnan Dalimunthe Apresiasi Pelayanan Eazy Passport di Padangsidimpuan

Insiden tragis ini terjadi pada Senin malam (07/04/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di depan Ruko 123 Jalan Baru, Kecamatan Batunadua. Korban Dewi Sari Rahma yang beralamat di Kelurahan Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, mengalami luka bakar serius pada bagian leher, dada, punggung, dan kaki.

Dua orang saksi, yakni Nanda Febrianto dan Nur Jannah yang merupakan orang tua korban, telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

AKP Kenborn menjelaskan bahwa kejadian berawal sejak siang hari sekitar pukul 13.00 WIB ketika pelaku menjemput korban ke rumah dengan dalih membantu membuka warung milik korban. Namun sesampainya di lokasi, terjadi pertengkaran antara keduanya karena pelaku diduga cemburu setelah mengetahui korban memiliki pacar baru.

Korban sempat menghindar dan pergi ke kamar mandi. Namun saat keluar, pelaku sudah membawa botol bekas air mineral yang berisi bensin, lalu menyiramkan cairan tersebut ke tubuh korban dan menyulut api hingga tubuh korban terbakar.

“Saat ini barang bukti yang telah kami amankan berupa satu buah pakaian korban yang terbakar dan satu botol aqua bekas berisi bensin,” tambahnya.

Lihat Juga : Laka Lantas Dua Mobil di Depan UIN Syahada, Kerugian Capai 15 Juta

Meski sempat membawa korban ke rumah sakit, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan dari pelapor, para saksi, olah TKP, serta hasil visum, perkara ini memenuhi unsur pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

“Motif pelaku dilatarbelakangi rasa cemburu. Kami pastikan kasus ini akan kami proses secara profesional dan tuntas,” tutup AKP Kenborn Sinaga. (Pan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

173 Warga Simarpinggan Dapat Pengobatan Gratis, Agincourt Resources Hadirkan Tiga Dokter Spesialis

Sidimpuanpos.com, TAPANULI SELATAN – Sebanyak 173 warga Desa Simarpinggan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mendapat pelayanan pemeriksaan dan pengobatan gratis...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This