Sidimpuanpos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria terkait kasus peredaran ganja di sebuah warung kelontong di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku berinisial IAS (34), warga Kelurahan Bincar, ditangkap setelah gerak-geriknya mengundang kecurigaan petugas. Dari tangan kanannya, polisi menemukan satu plastik assoy hitam berisi ganja seberat bruto 100 gram.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Resnarkoba Iptu J. Pardede menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Baca Juga : Kapolres Padangsidimpuan Buka Turnamen Mini Soccer Losung Batu Cup I
“Menerima informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti ganja yang diakui milik tersangka,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).
Dari pemeriksaan awal, IAS mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial R, warga Kelurahan Kantin, yang kini masuk dalam pencarian.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses pengembangan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Lihat Juga : PMII IPTS Gelar Pelatihan Kader Dasar
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu aparat memerangi peredaran narkoba.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memutus rantai peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas kepada siapa pun yang terlibat,” katanya.(Pan)


