Sidimpuanpos.com – Personel Polsek Batang Angkola mengamankan dua pria di Kelurahan Sayur Matinggi, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Selasa (17/2/2026) malam. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tano Tombangan.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial T (34) dan HN (40), warga Desa Aek Uncim, Kecamatan Tano Tombangan (Tantom) Angkola. Petugas menduga keduanya membawa narkotika jenis ganja dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk diedarkan di wilayah Tapsel.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua orang mencurigakan diduga membawa ganja dari arah Madina. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polsek Batang Angkola melalui penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Baca Juga : Gubernur Sumut Tarawih Perdana di Desa Hutanabolon
Dalam operasi tersebut, tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batang Angkola, Ipda Gustra Yadi. Saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di tepi jalan. Pria itu diduga menunggu rekannya yang sedang menambal ban sepeda motor.
Petugas selanjutnya mengamankan pria berinisial T (34). Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik rokok yang berisi total 14 paket kecil daun ganja kering. Berdasarkan keterangan T, ganja tersebut dibeli bersama rekannya, HN (40).
Tak berselang lama, petugas berhasil menangkap HN di lokasi tambal ban yang tidak jauh dari tempat penangkapan pertama. Setelah itu, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batang Angkola untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Batang Angkola, AKP R. Triharjanto, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
” Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pekaku mengaku berangkat menuju Sihepeng, Kabupaten Madina untuk membeli ganja. Dalam perjalanan pulang menuju Tapsel, kendaraan mereka mengalami ban bocor dan di situlah petugas melakukan penangkapan, ” terang Kapolsek.
Lihat Juga : Hari Down Syndrome Sedunia 2026, Kahiyang Ayu Beri Dukungan
Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni dua unit telepon genggam, uang tunai Rp52.000, serta satu unit sepeda motor tanpa TNKB.
Kapolsek menambahkan, sebelum dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tapsel, kedua pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Batang Angkola.
“ Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, ” tegas Triharjanto. (Galeh)


